Hallo PolisiLintas ProvinsiNewsSosial

Polda Banten Masih Menemukan Banyak Masyarakat Tidak Mematuhi Aturan Dalam Penerapan PSBB

181
×

Polda Banten Masih Menemukan Banyak Masyarakat Tidak Mematuhi Aturan Dalam Penerapan PSBB

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com-Banten. Pemberlakuan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memasuki hari ke-3 di wilayah Kabupaten Tangerang yang merupakan wilayah hukum Polda Banten ditemukan adanya peningkatan pelanggaran oleh masyarakat yang belum mentaati sesuai dengan ketentuan atau aturan dalam penerapan PSBB.

Dalam pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang saat ini memasuki hari ke-4 Selasa (21/4/2020).

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso,S.H, M.H melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang di hari ke-3 untuk volume kendaraan yang keluar masuk melalui 6 check point mengalami kenaikan yang saat ini tercatat 49260 unit dibandingkan di hari sebelumnya 35.345 unit yang masuk ke wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten.

Lanjut Edy Sumardi mengatakan hasil pemeriksaan atau pengecekan dalam 6 lokasi check point tercatat mengalami kenaikan pada hari ke-3 ini sebanyak 497 orang tercatat kena Teguran Simpatik naik di bandingkan hari sebelumnya yang tercatat 431 warga yang mendapat teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB.

“Pelanggaran yang dilakukan masyarakat saat pelaksanaan PSBB adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” kata Edy Sumardi.

Lebih lanjut edy menjelaskan Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.

“Penegakan hukum atau pemberian sanksi kepada pelanggar adalah ultimum remedium, atau upaya terakhir setelah dilakukan imbauan, teguran, dan sebagainya,” tegas Edy Sumardi.

Sambung Edy Sumardi, bahwa pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.

( M. Yusuf )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *