Penajournalis.com Demak, Jawa Tengah – Suasana haru menyelimuti Polres Demak setelah berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan seorang guru berinisial DM terhadap muridnya di SMPN 1 Karangawen melalui jalur Restorative Justice (RJ). Peristiwa yang sempat viral di media sosial ini, bermula dari insiden tendangan yang mengenai kepala korban saat ujian sekolah berlangsung pada Selasa (10/6). Suara siulan korban menjadi pemicu insiden tersebut.
Berkat mediasi yang dilakukan oleh pihak Polres Demak pada Kamis (12/6), orang tua korban dan pelaku akhirnya mencapai kesepakatan damai. Mediasi yang melibatkan PGSI Demak dan Kepala SMPN 1 Karangawen ini menghasilkan permohonan maaf secara langsung dari guru DM kepada korban dan orang tuanya. DM juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
AKP Kuseni, Kasatreskrim Polres Demak, menjelaskan bahwa kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam sebuah perjanjian tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak, disaksikan sejumlah saksi, dan dilengkapi materai. Isi perjanjian tersebut menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, melalui AKP Kuseni, menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan penerapan RJ dalam kasus ini. Pihaknya berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, dan kekerasan serupa tidak terulang kembali. Dengan diselesaikannya kasus ini secara kekeluargaan, diharapkan tercipta iklim pendidikan yang lebih kondusif dan harmonis. Polres Demak pun menyatakan kasus ini resmi ditutup. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Demak dalam menerapkan program RJ untuk menyelesaikan konflik secara adil dan bijaksana.
Mujihartono
Editor: Asep NS