Berita

Polres Pemalang Ungkap Fakta Sebenarnya Kasus Pembacokan Anak di Danasari: Korban Terlibat Tawuran

9
×

Polres Pemalang Ungkap Fakta Sebenarnya Kasus Pembacokan Anak di Danasari: Korban Terlibat Tawuran

Sebarkan artikel ini

Pemalang Penajournalis.com (GMOCT) – Polres Pemalang telah meluruskan isu yang beredar terkait seorang anak yang sebelumnya dikabarkan menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal di Desa Danasari. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa anak tersebut mengalami luka akibat terlibat dalam aksi tawuran di jalan Pantura, Kecamatan Taman, pada Sabtu (1/11/2025).

Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, menjelaskan bahwa korban sempat memberikan keterangan palsu dengan mengaku sebagai korban pembacokan oleh orang tak dikenal. Hal ini dilakukan karena korban takut orang tuanya mengetahui bahwa ia terlibat dalam aksi tawuran. Kasus ini menjadi viral setelah beredarnya video korban di rumah sakit dengan narasi yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

“Setelah kami melakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa korban bersama enam rekannya terlibat tawuran dengan kelompok pelajar dari Kecamatan Petarukan. Tawuran ini terjadi setelah kedua kelompok saling menantang melalui media sosial,” ujar AKBP Rendy Setia Permana. Dalam aksi tawuran tersebut, korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam di bagian lengan kirinya.

Polres Pemalang telah mengambil tindakan tegas dengan mengamankan sejumlah saksi terkait kasus ini. Selain itu, satu orang anak telah ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindakan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Kapolres Pemalang juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan media sosial. Hal ini penting untuk mencegah anak-anak terlibat dalam aksi tawuran maupun kenakalan remaja lainnya.

Informasi ini diperoleh dari media online Detikperistiwa yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Humas Polres Pemalang juga menyampaikan informasi ini melalui akun media sosial resmi Polres Pemalang

@polrespemalang.

#kabarpemalang

#stoptawuran

#gmoct

Team/Red (Detikperistiwa)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: Asep NS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *