Wonogiri, Penajournalis.com – Polres Wonogiri berhasil menangkap ADS (30) yang merupakan warga kecamatan Batuwarno Kab. Wonogiri karena kedapatan mencuri kotak amal Musholla Nur Hikmah di Ds. Sumberharjo Kec. Eromoko Kab. Wonogiri pada Selasa, (23/4/2024).
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, SH., SIK., MM., M.Si melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, SH., MH mengatakan bahwa “tersangka merupakan residivis pencurian yang sama.
Sebelum ditangkap, ADS pernah keluar masuk penjara atas kasus pencurian hewan, pencurian HP dan terakhir ditangkap juga karena melakukan pencurian kotak amal.
“Pencurian di Musholla Nur Hikmah adalah aksi terakhir pelaku yaitu pada Selasa, sekira pukul 15.00 WIB, ketika itu oleh saksi mata pelaku kedapatan keluar dari Musholla tersebut menuju ke arah desa Minggarharjo dan ketika saksi melihat kotak amal, benar saja kotak amal telah rusak di bobol oleh pencuri,” terangnya
AKP Anom menambahkan, karena merasa curiga atas orang yang baru saja keluar dari Musholla tersebut, saksi melaporkan kejadian ke Polsek Eromoko. Selanjutnya Tim dari Polsek Eromoko dan Resmob Polres Wonogiri melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat masih berada di wilayah Minggarharjo Kec. Eromomo Kab. Wonogiri.
Modus yang dipakai pelaku adalah dengan membongkar kotak amal dengan cara di rusak, dia merusak gembok kotak menggunakan anak kunci.
“Dari tangan pelaku berhasil kita amankan uang tunai 2.634.000 (Dua Juta Enam Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah) yang merupakan uang hasil curian dan 15 anak kunci berbagai ukuran serta 1 unit sepeda motor Mio dengan No. Pol AD 2475 JZ yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksinya,” pungkasnya.
Pelaku menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 363 ayat (1) terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Karena ADS adalah residivis, maka ADS dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga pidananya,” ujarnya.
Liputan : Mariyo
Editor : Muhiran
Update info terbaru dan ikuti Facebook Penajournalis.com klik tautan https://www.facebook.com/redaksipenajurnalis?mibextid=ZbWKwL. Anda harus sudah menginstal Facebook terlebih dahulu.
Informasi lain klik tautan
https://sck.io/p/E1ZjL1rV . Anda juga harus sudah menginstal aplikasi Snack Video sebelumnya.
Berita lainnya klik tautan https://whatsapp.com/channel/0029VaFwtXnDJ6GuV2iNoT3c , Anda harus sudah menginstal aplikasi WhatsApp.






























