BeritaHallo PolisiLintas DaerahNews

Polsek Cibeunying Kidul Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Senjata Tajam

232
×

Polsek Cibeunying Kidul Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Senjata Tajam

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com – Bandung – Polsek Cibeunying Kidul Polrestabes Bandung berhasil menangkap dan mengungkap pelaku penyalahgunaan senjata tajam, di Loby Apartemen Gateway Jl. Jendral Ahmad Yani No. 669 Padasuka Bandung, Minggu (26/02/2023).

Kapolsek Cibeunying Kidul Kompol Aries Riyanto menuturkan kejadian bermula dari adanya informasi yang diberikan dari pihak security Apartemen Gateway Cicadas kepada pihak Reskrim Polsek Cibeunying Kidul bahwa Tim Prabu Polrestabes Bandung telah membubarkan masyarakat yang sedang nongkrong di Apartemen Gateway Cicadas.

” Informasi ini berawal dari laporan security Apartemen Gateway Cicadas bahwa Tim Prabu Polrestabes Bandung telah membubarkan masyarakat yang sedang nongkrong, namun ada salah seorang yang melarikan diri ke parkiran Apartemen Gateway Cicadas dan langsung dikejar oleh anggota Tim Prabu bersama Security, selanjutnya piket Reskrim berangkat ke Apartemen Gateway Cicadas. Setelah tiba di Apartemen Gateway Cicadas ternyata benar telah diamankan beberapa orang di Lobby Apartemen Gateway Cicadas dan setelah diperiksa, ada salah seorang yang diketahui bernama ZN membawa senjata tajam jenis Mandau yang dibawa dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kanan “, tutur Kapolsek.

Aries melanjutkan, Menurut keterangan saksi di depan Apartemen Gateway Cicadas ditemukan senjata tajam lainnya.

” Dari keterangan saksi, ditemukan beberapa senjata tajam lainnya yaitu jenis Golok yang diduga milik seseorang yang nongkrong di depan Apartemen Gateway Cicadas namun saat Tim Prabu datang orang tersebut kabur ke arah Jl. M. ENTO sedangkan senjata tajamnya di buang di pinggir jalan depan Apartemen Gateway Cicadas “, lanjutnya

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Polsek Cibeunying Kidul ialah 1 (satu) buah Mandau Panjang sekitar 50 (cm).

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *