Penajournalis.com – Operasi penertiban penjual miras yang dilaksanakan polsek cicalengka Pada hari Rabu, 22 April 2020 dimulai pukul 19.30 wib s/d 21.30 wib , di wilkum polsek cicelngka.
Operasi warung penjual miras yang dilaksanakan jajaran polsek cicalengka kab bandung. Yang dilaksanakan Ops Cipkon KRYD dengan sasaran toko dan kios yang menjual minuman keras yang berada diwilayah Kecamatan Cicalengka.
Personil yang diturunkan Melibatkan gabungan piket fungsi oleh personil Polsek Cicalengka yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Cicalengka ” AKP AEP SUHENDI, SH.
kegiatan tersebut dalam rangka cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Cicalengka. menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. diantara jumlah minuman keras yang disita sebanyak 120 botol berbagai merk dan 30 liter tuak dari toko
dan kios milik Sdr.” guntur, Alamat Kp.Nyalindung Ds. Nagrog Kec.Cicalengka Kab.Bandung.” kamis 23/4/2020.
Hasil konfirmasi dari tim kami dilapangan menurut kapolsek cicalengka”. AKP Aep suhendi sh. menuturkan” pihaknya beserta jajaran polsek cicalengka ingin memberi rasa aman kepada warga masyarakat cicalengka, supaya bisa nyaman, tentram dalam melaksanakan ibadah puasanya.
Apalagi dimusim pandemi dengan merebaknya penyebaran Qif-19.masyarakat supaya nyaman jauh dari penyakit masyarakat yang biasa sering ditemukan ada orang yang masih meminum miras.
Dengan mempersempit ruang gerak penjual miras, mudah mudahan para pengkomsumsi Nya bisa takut, dan sedikitnya bisa mengurangi Keresahan dan tidak ada tindakan kriminal. Di wilkum cicalengka.
Bisa memberi rasa nyaman, dan kondusif selama menjalankan ibadah puasa. “pungkasnya*
(Yana S)