Berita

Polsek Cigasong Berikan Himbauan Kepada Warga Yang Melaksanakan Aktivitas Galian Tanah Merah

50
×

Polsek Cigasong Berikan Himbauan Kepada Warga Yang Melaksanakan Aktivitas Galian Tanah Merah

Sebarkan artikel ini

Penjournalis.com, Majalengka, Polsek Cigasong Polres Majalengka Polda Jabar melakukan Patroli dan himbauan terhadap aktivitas galian tanah merah yang diduga tidak memiliki izin lengkap di Desa Baribis, Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, Rabu (16/7/2025) sore.

Giat ini dilaksanakan atas Informasi dari warga dan atas arahan dan petunjuk langsung dari Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kapolsek Cigasong AKP Sarjio.

Menurut Kapolsek Cigasong AKP Sarjio menjelaskan bahwa atas dasar Informasi dari warga dan dilakukan himbauan kepada warga yang sedang aktifitas galian tanah merah, tindakan ini dilakukan untuk menegakkan hukum serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas galian tanah merah di Desa Baribis yang diduga tidak memiliki kelengkapan perizinan. Setelah dilakukan pengecekan, kami memutuskan untuk menghentikan kegiatan tersebut,” ujar AKP Sarjio.

Apalagi sejak galian ini beroperasi sering dikeluhkan warga karena bila hujan turun jalanan berlumpur dan kemarau berdebu.

“Galiannya sendiri berada di atas lahan pribadi dan baru berjalan sebulan lalu, dan kami dari Polsek Cigasong memberikan himbauan penghentian galian tanah merah di wilayah hukum Polsek Cigasong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Bandung, Penajournalis.com GMOCT – Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah inisiatif prioritas pemerintah pusat untuk…