Penajournalis.com Karawang, Jawa Barat – Proyek penggalian saluran pipa PDAM di Jalan Jatibadami, Teluk Jambe, Karawang, menjadi sorotan tajam karena diduga mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pantauan pada Sabtu, 20 September 2025, menunjukkan para pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), dan fasilitas K3 pun nihil.
Sejak awal proyek, awak media Penajournalis.com menemukan bahwa para pekerja galian tidak dilengkapi APD dan mengabaikan K3. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Selain itu, proyek ini juga diduga menyebabkan kerusakan lingkungan. Sisa galian yang tidak diurug dengan benar dapat membahayakan pengguna jalan, terutama saat hujan. RUU KUHP mengancam pidana penjara hingga 2 tahun untuk perusakan lingkungan akibat kelalaian, sementara UU PPLH mengancam pidana hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah untuk tindakan yang sengaja melampaui baku mutu lingkungan hidup.
Tidak adanya fasilitas K3 di area proyek juga membahayakan pengguna jalan. Setiap proyek seharusnya memiliki papan informasi yang jelas. Seorang pengguna jalan yang enggan disebutkan namanya merasa tidak nyaman dengan adanya proyek ini dan mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab jika ada masyarakat yang terdampak.
Saat dikonfirmasi, pengawas proyek tidak memberikan jawaban. Hal ini sangat ironis, mengingat pentingnya K3 dan APD dalam setiap proyek.
Awak media, sebagai kontrol publik yang dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, akan melaporkan temuan ini ke Satpol PP Karawang dan instansi terkait, serta melalui publikasi pemberitaan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Al Jupri Munawa
Editor: Asep NS





























