Penajournalis.com TANGERANG – Sebuah kasus penganiayaan dengan senjata tajam menggegerkan warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Seorang karyawan, Ambo (29), menjadi korban penusukan oleh rekan kerjanya, DAN (29), di Jalan Kampung Kalibaru, Desa Kalibaru, pada Selasa (1/10) malam.
Pelaku DAN, yang mengaku sakit hati karena sering dilaporkan ke atasan oleh korban, ditangkap oleh Polsek Pakuhaji kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi, menjelaskan bahwa pelaku melakukan penusukan di bagian perut bawah sebelah kanan korban menggunakan pisau. “Motifnya sakit hati, pelaku menusuk korban karena sering diadukan tidak baik kepada atasannya di kantor,” ungkap Kuswadi.
Ambo dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, pelaku DAN dan rekannya, D alias Kuro (29), yang juga terlibat dalam aksi penusukan, ditangkap di kediamannya di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, saat hendak melarikan diri.
“Keduanya ditangkap kurang dari sehari setelah kejadian dilaporkan keluarga korban,” tambah Kuswadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik di tempat kerja dapat berujung fatal jika tidak ditangani dengan bijak. Pihak berwenang mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan tidak melibatkan kekerasan.
[Sandra Kirana/Intan Wulan sari]
Editor : Asep NS