Hallo PolisiKriminalLintas DaerahNews

Sat Reskrim Polres Majalengka Dalam Sepekan Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor Dan Pelaku UU Darurat Sajam

152
×

Sat Reskrim Polres Majalengka Dalam Sepekan Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor Dan Pelaku UU Darurat Sajam

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com-Polres Majalengka. Satuan Reskrim Polres Majalengka menggelar Konferensi Pers dalam sepekan berhasil Tindak Pidana Curanmor dan Tiga Kasus Tindak Pidana UU Darurat Sajam tanpa ijin diwilayah hukum Polres Majalengka, Konferensi Pers di Pimpin langsung Kapolres Majalengka didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim bertempat di Aula Serbaguna Arya Sarja Racana Polres Majalengka, Jumat (8/5/2020).

Dalam Konferensi Pers Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso didampingi Waka Polres KOMPOL Hidayatullah dan Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin menjelaskan bahwa kedua Pelaku Curanmor Sdr JH (26) warga Majalengka, dan Sdr KD (40) Warga Cirebon dan AP (DPO) dengan TKP Desa Cidenok Kecamatan Sumberjaya, TKP Wilayah Kecamatan Majalengka dan Kecamatan Dawuan.

Kedua Pelaku Curanmor dan barang bukti Ranmor sebanyak 7 Unit Kendaraan R-2 telah diamankan di Mapolres Majalengka dan Kedua Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dijerat Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun Penjara. Terang Kapolres AKBP Bismo.

Kapolres Majalengka juga mengungkapkan Ketiga Pelaku Tindak Pidana Undang Undang Darurat Sajam yang dilakukan Sdr. RM (27) warga Majalengka dan AG (18) warga Cirebon dan LN (28) warga Cirebon, Pelaku tergabung dalam Club motor Brigez dan Genk motor XTC.

Pelaku Sdr RM Club motor Brigez melakukan Tindak Pidana Pengancaman dengan Kekerasaan dan Membawa Senjata Tajam Jenis Golok tanpa ijin yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2020, jam 02.30 Wib di Pinggir Jalan Desa Simpuereum Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka.

Pelaku RM merasa tersinggung dengan korban an SG Penduduk Sukahaji Majalengka yang meraung-raungkan Pedal Gas sepeda motor hingga Pelaku RM merasa kesal dan mengancam akan Membunuh Korban dengan menodongkan Sentaja Tajam jenis Golok ke leher korban. Jelas Kapolres.

Sedangkan Kedua Pelaku Sdr. AG dan LN (Genk motor XTC), Pelaku Tindak Pidana Membawa Sajam Jenis SAMURAI tanpa ijin yang dilakukan pada hari minggu tanggal 03 Mei 2020, jam 01.00 Wib di Jln Panyingkiran Kecamatan panyingkiran Kabupaten Majalengka, Kedua Pelaku ketika dilakukan razia oleh pihak Kepolisian Polres majalengka dan didapat pada diri keduanya senjata tajam jenis Samurai dan Cerulit keduanya tergabung dalam Kelompok Genk motor XTC. Terangnya.

Ketiga Pelaku UU Darurat Sajam Sdr. RM, AG dan LN beserta barang bukti berupa Golok, Samurai dan Cerulit telah diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka dan Ketiga Pelaku diancam dengan UU Darurat No.12 tahun 1951diancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun Penjara. Tegas Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso saat Konferensi Pers.

Reporter/Wartawan : ( Boim / Riyan, S,Sos. )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *