Penajournalis.com Semarang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Semarang mengumumkan informasi terkait jadwal pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait operasional pelayanan selama masa libur.
Berdasarkan informasi resmi dari Satlantas Polres Semarang, pelayanan STNK dan BPKB akan ditutup pada tanggal:
– 25 Desember 2025
– 26 Desember 2025
– 1 Januari 2026
Pelayanan akan kembali dibuka pada tanggal:
– 27 Desember 2025 hingga 31 Desember 2025
– 2 Januari 2026
Kasatlantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani STK., S.IK., MM., CPHR, menyampaikan, “Kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus STNK dan BPKB agar memperhatikan jadwal ini. Kami berharap masyarakat dapat merencanakan kedatangannya ke kantor Satlantas Polres Semarang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, sehingga tidak terjadi kendala dalam pengurusan dokumen kendaraan.”
Iptu Sumianto S.H., M.H., selaku KBO Satlantas Polres Semarang, menambahkan, “Selama periode libur, kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan selama berkendara. Kami juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi SIGNAL untuk pembayaran pajak kendaraan yang lebih mudah dan praktis, kapan saja dan di mana saja.”
Satlantas Polres Semarang juga mengajak masyarakat untuk terus memantau informasi terkini melalui akun media sosial resmi Satlantas Polres Semarang. Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan pengurusan dokumen kendaraan dengan lebih baik dan tetap menjaga ketertiban serta keselamatan lalu lintas.
#KamiPolisiBaik
#polripresisi
#ditlantaspoldajateng
#satlantaspolressemarang
M Bakara
Editor: Asep NS















