BeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)HukumLintas DaerahNewsPena JournalisTopik Terkini

Sidang Kasus Penganiayaan Desa Ratamba Pejawaran: Pelaku Utama Dihukum 1 Tahun, Korban Sangat Menyayangkan

13
×

Sidang Kasus Penganiayaan Desa Ratamba Pejawaran: Pelaku Utama Dihukum 1 Tahun, Korban Sangat Menyayangkan

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com BANJARNEGARA, JAWA TENGAH – Kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada 12 Februari 2025 di Desa Ratamba, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, telah mendapatkan putusan akhir dari Pengadilan Negeri Banjarnegara. Putusan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh mengabulkan tuntutan sebagian terhadap pelaku utama, Tomi Isworo (pemilik badan usaha rakyat/ BUMDesk), dengan vonis hukuman penjara 1 tahun (12 bulan). Sementara itu, empat pelaku lainnya masing-masing dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.

Dalam putusan tersebut, setiap pelaku juga dikenai denda sebesar Rp1.000 dengan ketentuan penggantian dengan masa tahanan tambahan jika tidak mampu membayar. JPU yang menangani kasus ini adalah Trima, serta Tim Penuntut Umum (TPU).

Aji Setyawan, selaku korban dalam kasus ini, menyatakan bahwa meskipun secara hukum ia menerima putusan yang telah dikeluarkan, namun dirinya sangat menyayangkan hasilnya. “Saya menghormati putusan pengadilan, tapi sangat disayangkan karena pelaku utama hanya mendapatkan hukuman 12 bulan padahal tindakan yang dilakukan telah memberikan dampak fisik dan psikologis yang tidak ringan bagi saya,” ucap Aji dalam keterangannya setelah mendengar putusan.

M Bakara

Editor: Asep NS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *