Hallo PolisiHukumLintas DaerahLintas ProvinsiNews

Tiga Pelaku Begal di Pasar Minggu Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Satu Tewas Ditembak

282
×

Tiga Pelaku Begal di Pasar Minggu Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Satu Tewas Ditembak

Sebarkan artikel ini

Jakarta Selatan Penajournalis.com
Satuan Reserse dan Kriminal ( Sat Reskrim ) Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan bersama Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pasar Minggu berhasil mengamankan para pelaku pembegalan sepeda motor yang terjadi di Jl. Pertanian 2, Pasar Minggu – Jakarta Selatan, pada Minggu ( 10/05 ) malam.

Dalam keterangan press releasenya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budi Sartono, S.Ik, M.Si mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tiga orang pelaku begal di daerah Depok – Jawa Barat.

” Ketiganya adalah RNP, AR, dan RS alias Jawir. Mereka ditangkap di kawasan Citayam, Depok – Jawa Barat pada Selasa ( 12/05 ) dini hari ” terang Budi Sartono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa ,( 12/05/2020 ).

Kombes Pol. Budi Sartono juga menambahkan, dari ketiga pelaku, satu tersangka berinisial RS tewas ditembak petugas karena berusaha untuk melarikan diri saat akan ditangkap.

” Satu orang, dari tiga tersangka kita lumpuhkan karena mencoba melarikan diri, namun yang bersangkutan meninggal dunia setelah kita bawa ke RS Polri Kramat Jati ” ungkapnya

Selanjutnya, Kombes Pol. Budi Sartono kembali menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam dan sepeda motor korban.

” Kami berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam berupa golok, celurit dan satu unit sepeda motor milik korban ” jelasnya

Diketahui, sebelumnya kasus ini berawal pada saat seorang pemuda bernama Nurahman menjadi korban dalam peristiwa pembegalan yang terjadi di daerah Pasar Minggu – Jakarta Selatan.

” Ia ( korban ) kehilangan sepeda motornya dan mengalami luka bacok di bagian punggung serta lengannya ” katanya

Informasi soal aksi pembegalan ini sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, korban mengaku tengah melintas di Jalan Pertanian 2 sekitar pukul 21.30 WIB. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Pasar Minggu dan mendapatkan perawatan di salah satu klinik.

” Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara ” tutupnya.

( Abi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *