Penajournalis.com Bandung – Pegi Setiawan, diyakinkan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya Setelah mendengar putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri PN kelas 1A Bandung.8/7/2024.
Hakim tunggal sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri PN Bandung, Eman Sulaeman ‘ Senin 8 juli 2024 Mengabulkan permohonan Praperadilan yang di ajukan team kuasa hukum Pegi Setiawan’ terkait penetapan tersangka kasus Pembunuhan Vina di Cirebon penetapan tersangka terhadap Pegi , Hakin menyatakan tidak sah .
Mengadili mengabulkan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya menerapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan ‘ beserta surat lainnya, dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum ucap Eman Sulaeman.
Eman Sulaeman ‘ selaku Hakim tunggal pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri PN Bandung , Hakim membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar, Hakim juga memerintahkan agar Pegi Setiawan’ ‘ dikeluarkan dari tahanan.
Keluarga beserta team kuasa hukum Pegi Setiawan ‘ sekitar pukul 13 siang, mendatangi Mako Polda Jabar guna menjemput Pegi untuk bisa dibawa pulang hari itu juga .
Saat di wawancarai awak media, salah satu team kuasa hukum Pegi Setiawan’, Toni RM, .SH.MH. mengatakan , sama dengan yang apa diucapkan Hakim Eman Sulaeman’ bahwa kemenangan praperadilan ini ,merupakan kemenangan demi Indonesia katanya.
Toni berharap penyidik polri dalam hal ini penyidik Polda Jabar, harus meng evaluasi harus belajar lagi bagai mana teknik Penyidikan Penyelidikan yang benar, bagai mana penetapan tersangka yang benar dengan aturan jangan asal menetapkan tersangka meskipun itu orang miskin,harus menghargai karena orang miskin juga bisa berteriak. jadi ini Evaluasi bagi penyidik polri dalam hal ini penyidik Polda Jabar katanya.
Harapan saya, hari ini juga Pegi Setiawan bisa kami bawa pulang . Bisa berkumpul lagi bersama keluarga nya ,adapun langkah kedepannya, kami akan melakukan gugatan ganti rugi kepada penyidik Polda Jawa Barat, karena selama Pegi ditahan, tidak ada penghasilan secara materiil itu akan kita gugat ,kemudian sepeda motor yang di sita delapan tahun lalu, kami juga minta ganti rugi dalam arti sewa nya.kemudian kerugian yang mana nama baik Pegi Setiawan’ yang telah dituduh, itu juga akan kami gugat dari segi Materiil nya tegas Toni.
Kami dari team kuasa Pegi Setiawan, mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Indonesia, para netizen, yang telah memberikan dukungan serta doa nya untuk kebebasan Pegi Setiawan’ tukasnya.
Dukungan terhadap Pegi dan team kuasa hukum Pegi Setiawan, juga disampaikan oleh rombongan Ema Ema dari kalangan pedagang pasar kosambi bandung ,yang diwakili oleh ibu Budi’ menyampaikan kami bersama team Ema Ema ini, terus mengikuti proses praperadilan Pegi Setiawan’, kami sangat berharap Pegi bisa bebas kami dari mulai saat di pengadilan, sampai di depan Polda Jabar saat ini, merupakan dukungan kami terhadap Pegi Setiawan, dan juga kami sangat kagum terhadap kinerja team kuasa hukum Pegi Setiawan’, salah satunya pak Toni RM., SH.MH. yang telah melakukan pembelaan mati Matian agar Pegi Setiawan’ bisa bebas dan Alhamdulillah harapan dan doa kami rombongan Ema Ema pedagang ada juga dari kalangan konglomerat pendukung keadilan bagi Pegi, Alhamdulillah kami sangat senang dan bahagia mendengar putusan Hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan ini ucap Ibu Budi.
Saya berharap hukum di Indonesia, ditegakkan jangan sampai tumpul ke atas, tajam kebawah, jangan hanya rakyat kecil saja yang di tindak, para koruptor juga harus diperlakukan sama ketika bersalah, harus ditindak dan dihukum sesuai perbuatannya katanya .
Kusmawati ‘ salah satu rombongan Ema Ema simpatisan Pegi dan team kuasa hukum Pegi Setiawan’ Kusmawati berterima kasih sekali kepada ibu Budi’ ,sebagai donatur yang telah memberi makan berupa nasi Padang dan juga minuman , bahkan ibu Budi’ sebagai donatur pada rencana berangkat ke Cirebon kemungkinan satu Bis akan berangkat ke Cirebon masih bentuk dukungan terhadap Pegi beserta keluarga juga team kuasa hukum Pegi Setiawan’ pungkasnya.
( Dedi Rosadi/Moch Asep)
Editor : Asep NS