BeritaHallo PolisiNews

Kapolres Karawang Resmikan Mushala, Bentuk Realisasi Program Cakepin Mushala

356
×

Kapolres Karawang Resmikan Mushala, Bentuk Realisasi Program Cakepin Mushala

Sebarkan artikel ini

Karawang, Penajournalis.com – Perlu kita ketahui bersama bahwa mesjid adalah tempat ibadah bagi umat Islam yang bisa dipakai untuk shalat Jumat dan ukurannya besar selain ada tempat parkir atau ada sejumlah sarana lainnya.

Terkadang selain besar juga bangunannya bertingkat dan terlihat megah penuh kesejukan. Sedangkan mushala adalah sama seperti masjid namun ukurannya lebih kecil dan tidak dipakai untuk shalat Jumat.

Peranan mushola pada saat ini bukan hanya sebagai pendamping dari peran masjid belaka, namun sudah saatnya untuk tidak dipandang sebelah mata karena mushala disamping sebagai sarana ibadah dan ukhuwah Islamiyyah juga sebagai sarana untuk membantu pendidikan non formal yang memberi dampak positif khususnya kepada warga lingkungan terdekat, demikian dikatakan AKP Iis Puspita Kasat Bimas Polres Karawang, saat dikonfirmasi usai menghadiri peresmian Mushola, di Desa Cikuntul, Kecamatan Tempuran. (14/10/2023).

Semalam kami telah mendampingi Kapolres Karawang untuk meresmikan sebuah mushala di di desa Cikuntul, Kecamatan Tempuran, kata Iis Puspita via telepon selulernya.

Namanya Mushalanya Tarbiyatul Wildan (Majlis Taklim Tarbiyatul Wildan,red), tambahnya.

Iis menambahkan bahwa, kehadiran Koplres semalam di lokasi selain meresmikan mushola juga secara nyata dari realisasi program Cakepin Mushala, ungkapnya.

Tentunya dengan kehadiran mushala tersebut berharap tempat tersebut menjadi sarana ibadah yang nyaman dan aman juga bangunnya selalu terpelihara serta terjaga, harapnya.

Dan yang lebih utama bisa memberikan manfaat dan keberkahan bagi warga sekitar, pungkas Iis.

Dalam kegiatan semalam, tampak hadir juga dari unsur Muspika Tempuran, Kepala Desa Cikuntul dan ratusan warga dan pemuka agama setempat.

Liputan : Sri Panuntun/Humas

Editor    : Muhiran 

Update info terbaru dan ikuti Facebook Penajournalis.com klik tautan https://www.facebook.com/redaksipenajurnalis?mibextid=ZbWKwL. Anda harus sudah menginstal Facebook terlebih dahulu.

Berita dan informasi lain klik tautan
https://sck.io/p/E1ZjL1rV . Anda juga harus sudah menginstal aplikasi Snack Video sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *