#No Viral No JusticeBeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)Hallo PolisiHukumKarya JurnalistikLintas DaerahLintas ProvinsiNasionalNewsPena JournalisPPWIPRESIDEN RITopik Terkini

Kasus Pemerasan Rp75 Juta Dilempar ke Sana-Sini, Ketum PPWI Wilson Lalengke Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Mabes Polri

19
×

Kasus Pemerasan Rp75 Juta Dilempar ke Sana-Sini, Ketum PPWI Wilson Lalengke Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com PALEMBANG 20 September 2026 — Ketidaktransparanan dan sikap saling lempar tanggung jawab dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran etik oknum kepolisian di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memicu kekecewaan mendalam. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyatakan bakal melaporkan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho beserta jajaran pejabat utamanya ke Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta.

Awal Mula: Pemerasan Rp75 Juta & Makian Verbal

Persoalan bermula Februari 2025, saat Wilson Lalengke melayangkan dua laporan ke Divpropam Polri:

– Laporan I: Dugaan makian verbal berlebihan oleh AKP Taufik Ismail kepada Wilson Lalengke melalui telepon.
– Laporan II: Dugaan pemerasan sebesar Rp75 juta terhadap Hanjono Susanto, anggota PPWI Batam.

Berkas dilimpahkan ke Bidpropam Polda Sumsel. Sidang kode etik AKP Taufik Ismail telah digelar pada 8 Januari 2026, namun hingga akhir Agustus 2026, hasilnya tak kunjung diumumkan maupun diserahkan kepada pelapor.

Saling Lempar Tanggung Jawab, Audiensi Ditolak

Saat Wilson Lalengke dan Hanjono Susanto mendatangi Polda Sumsel pada 31 Agustus 2026, mereka justru “dipingpong”:

– Penyidik Provost Deni, Kompol Hendri, hingga AKBP Tito — saling lempar ke Kabag Wassidik & Kasubdit Jatanras.
– Kabag Wassidik dan Kasubdit Jatanras — mengaku tidak memegang berkas, melempar kembali ke Bidpropam.

Upaya audiensi dengan Kapolda Sumsel pada 9 September 2026 pun ditolak, dengan alasan Kapolda sedang rapat daring penanganan karhutla.

Dugaan Pembiaran, Laporan ke Mabes Polri Disiapkan

Wilson Lalengke menilai Kapolda Sumsel tidak profesional, acuh terhadap aduan masyarakat, dan diduga membiarkan rekam jejak buruk jajarannya. Bahkan muncul kecurigaan pimpinan daerah turut menikmati hasil penyalahgunaan wewenang.

Oleh karena itu, PPWI siap melaporkan:

– Irjen Pol. Sandi Nugroho — Kapolda Sumsel
– AKBP Parlindungan Lubis — Kabag Wassidik
– AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi — Plt. Kasubdit III Jatanras

ke Divisi Propam Mabes Polri. PPWI mendesak Kapolri segera mencopot para pejabat tersebut dan menggantinya dengan personel berintegritas.

Refleksi Kekuasaan & Etika Publik

Kondisi ini sejalan dengan pandangan para pemikir dunia:

– Montesquieu: Kekuasaan yang tidak diawasi cenderung mengalami pembusukan. Menyembunyikan hasil sanksi terhadap oknum yang merugikan rakyat berarti institusi telah gagal menjaga transparansi.
– Thomas Hobbes: Wewenang diberikan negara demi perlindungan rakyat. Jika justru digunakan untuk memeras, ikatan sosial telah dirusak.
– Hannah Arendt: Pembiaran berulang oleh pejabat dapat menjadi “banalitas kejahatan” — kejahatan yang dianggap biasa karena hilangnya rasa tanggung jawab moral.

Masyarakat menantikan ketegasan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi jajaran Polda Sumsel, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.

TIM/Redaksi PPWI
Editor: Asep NS 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *