BeritaDewan PersFWJ IndonesiaHukumIWO (Ikatan Wartawan Online)KriminalNewsPWI (Persatuan Wartawan Indonesia)

Intimidasi dan Penghinaan Kepada Jurnalis Kembali Terjadi di Kabupaten Cilacap

731
×

Intimidasi dan Penghinaan Kepada Jurnalis Kembali Terjadi di Kabupaten Cilacap

Sebarkan artikel ini

 Penajournalis.com Cilacap – Intimidasi dan penghinaan terhadap jurnalis terjadi di kabupaten Cilacap Jawa Tengah, kejadian tersebut menimpa Redaktur Pelaksana dan Pimpinan Redaksi Media Online Penajournalis.com, (03/11/2023).

Berawal sekitar pukul 20.30 WIB, M selaku Redaktur Pelaksana Media Online Penajournalis.com sedang sibuk upload berita menggunakan ponsel diwarung yang berlokasi di desa Bumireja kecamatan Kedungreja kabupaten Cilacap Jawa tengah dihampiri oleh N sambil membawa nasi serta lauk untuk makan dan duduk disampingnya.

Setelah selesai makan, N tanpa diduga mengatakan kepada M bahwa Pimpinan Redaksi (Pimred) Penajournalis.com adalah tukang ojek dan Pimpinan Perusahaannya adalah buruh pabrik.

M mencoba menjelaskan pada N bahwa, selama di Bandung, ia tidak tahu bahwa Pimred nya adalah tukang ojek, selain itu tempat mangkal dan motor yang dipergunakan untuk ngojek juga tidak tahu.

Namun N tetap mengatakan hal tersebut, sehingga M mencoba untuk memastikan hal tersebut, ia mencoba klarifikasi kepada N, namun berujung upaya pengrusakan ponsel yang biasa dipergunakan liputan dan upload berita.

Lihat video lengkapnya klik tautan :
Intimidasi terhadap jurnalis terjadi di kabupaten Cilacap.
https://sck.io/p/jYg2w8-b

Dilokasi kejadian, RR (Nama Samaran) mengatakan bahwa, ia melihat dan mendengar N mengatakan bahwa Pimred Penajournalis.com adalah tukang ojek dan Pimprus adalah buruh pabrik, ungkapnya.

Saya juga mendengar bunyi suatu benda yang jatuh, jelasnya.

Saksi mata lainnya yang tidak mau disebut namanya juga mengatakan bahwa ia mendengar dan melihat hal yang sama dengan RR.

Perkataan N yang mengatakan bahwa Pimpinan Redaksi Media Online Penajournalis.com adalah tukang ojek dapat mengakibatkan ia dilaporkan ataupun diadukan ke pihak kepolisian dengan delik Pasal 310 KUHPidana terkait pencemaran nama baik atau fitnah.

Selain Pasal 310, ia juga dapat dilaporkan sesuai delik Pasal 406 ayat (1) KUHP terkait pengrusakan properti orang lain dan Pasal 18 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu ditempat yang berbeda, setelah mendengar informasi dari Muhiran selaku redaktur pelaksana, Asep NS Pimpinan Redaksi mengatakan ” Saya mengecam keras dari apa yang sudah dilakukan oleh N dan selaku pimpinan di media kami maka kasus ini akan kami laporkan kepada pihak yang berwajib untuk segera ditangani dikarenakan ybs telah dengan sengaja mencoba merusak property dari anggota saya “,tegas Asep

” Apabila sesuai dengan apa yang disampaikan para saksi bahwasanya ybs sdr. N ini mengatakan saya sebagai tukang ojek, itu jelas-jelas sebuah fitnah dikarenakan selama seumur hidup saya tidak pernah menjadi tukang ojek, saya murni mencari nafkah sebagai pewarta (wartawan/jurnalis) dan saya akan berkoordinasi dengan kuasa-kuasa hukum saya untuk melaporkan fitnah tersebut dan harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI ini “, pungkasnya.

Liputan : Muhiran
Editor    : Red

Update info terbaru dan ikuti Facebook Penajournalis.com klik tautan https://www.facebook.com/redaksipenajurnalis?mibextid=ZbWKwL. Anda harus sudah menginstal Facebook terlebih dahulu.

Berita dan informasi lain klik tautan
https://sck.io/p/E1ZjL1rV . Anda juga harus sudah menginstal aplikasi Snack Video sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *