Penajournalis.com SERANG, BANTEN – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang melalui media daring Katatribun yang tergabung dalam jaringan GMOCT. Seorang warga setempat menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 50 juta dan meminta Kapolres Serang segera bertindak menangkap pelaku.
Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku berinisial MA atau akrab dipanggil “Bapak Kaya” diduga kerap memegang senjata tajam berupa pisau atau golok saat ditagih oleh pihak korban. Meskipun senjata tersebut tidak langsung ditodongkan, tindakan itu dinilai bertujuan untuk menakut‑nakuti penagih.
Modus yang digunakan pelaku adalah membuat janji pembangunan 17 pintu kontrakan bersama rekan‑rekannya Markaya dan Kahaji Odeng. Modus terbilang klasik ini dimulai dengan pemberian keuntungan kecil guna memancing kepercayaan korban, lalu menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Setelah korban menyetorkan modal besar senilai Rp 50 juta, pelaku mulai menghindar dan memberikan berbagai alasan.
“Awalnya dijanjikan untung 20 persen tiap bulan, saya tergiur karena butuh uang. Setelah transfer Rp 50 Juta, orangnya selalu menghindar, nomor tidak aktif. Saya merasa ditipu,” ungkap korban kepada tim Bandunginvestigasi.com dan GMOCT, Rabu (22/10/2026).
Kasus investasi bodong ini mulai meresahkan warga Desa Babakan dan sekitarnya. Diduga masih ada warga lain yang menjadi korban dengan modus serupa namun belum berani melapor karena rasa takut atau malu.
Ahmad Nuryaman, Kepala Divisi Investigasi DPP Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) menyayangkan masih maraknya praktik penipuan berkedok investasi di wilayah Kabupaten Serang.
“Kami menerima laporan dari warga Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Serang. Kerugian Rp 50 Juta itu bukan uang kecil bagi warga kampung. Ini jelas penipuan. Kami mendesak Polres Serang, khususnya Unit Tipidter dan Reskrim, segera tindak lanjuti laporan korban. Jangan sampai pelaku berkeliaran dan mencari korban baru lagi,” tegas Ahmad.
GMOCT meminta Polres Serang untuk:
1. Segera menerima dan memproses Laporan Polisi (LP) dari korban dengan bukti transfer dan bukti chat.
2. Melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap rekening dan nomor HP pelaku.
3. Memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Babakan agar tidak mudah tergiur investasi dengan keuntungan tidak wajar.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Korban berharap Polres Serang bisa segera menangkap pelaku dan mengembalikan uang miliknya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor masih dalam upaya konfirmasi.
Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab, GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 bagi pihak yang terlapor terkait pemberitaan ini.
Bagi warga Serang yang pernah mengalami modus serupa di Desa Babakan, segera melapor ke Polres Serang atau hubungi Tim GMOCT untuk didampingi.
Team/Red (Katatribun)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Hotline Pengaduan dan Hak Jawab: 0821‑1758‑6761
Editor: Fuad
#PenipuanInvestasiBodong #DesaBabakanSerang #TipidterPolresSerang #GMOCT #Katatribun















