Banyumas, Penajournalis.com – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan enam orang pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi desa Lumbir Kec. Lumbir Kab. Banyumas. Keenam orang tersebut merupakan kelompok gank yang bernama gank Gaza Wangon.
Keenam pelaku yang rata-rata anak muda tersebut berinisial FD (17) warga desa Klapagading Kec. Wangon, YP (19) waga desa Jambu Kec. Wangon, HS (16) warga desa Klapagading Kulon Kec. Wangon, AA (16) warga desa Klapagading Kulon Kec. Wangon, BP (22) warga desa Jambu Kec. Wangon dan TA (19) warga desa Klapagading Kulon Kec. Wangon Kab. Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK., MH melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH., SIK mengatakan bahwa tersangka secara sadar melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial ID (21) warga desa Lumbir Kec. Lumbir dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka ditangan kiri dengan jari kelingking putus serta jari manis sobek.
“Jadi modusnya para pelaku melakukan penganiayaan didasari balas dendam karena rumah salah satu pelaku diserang pakai mercon dan selanjutnya para pelaku balas dendam melakukan penganiayaan dengan memukul korban serta mengunakan Sajam yang menyebabkan korban luka-luka”, kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jum’at 16 Februari 2024 sekira pukul 23.30 WIB. Kronologisnya, saat itu saat korban sedang jaga eksavator beserta teman-temanya yang berjumlah 10 orang, tiba-tiba datang rombongan orang dengan menggunakan 3 Sepeda motor dan langsung menyerang korban beserta teman-temannya.
Pada saat itu juga korban dan kawan-kawannya langsung membubarkan diri, namun korban terpeleset sehingga terkena sabetan senjata tajam oleh para pelaku. Dengan adanya peristiwa tersebut korban kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Sabtu (17/2/24), petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku BP. Setelah diinterogasi, BP mengakui telah melakukan perbuatan penganiayaan tersebut dengan lima rekan lainnya.
Mendasari keterangan BP, petugas berhasil mengamankan lima pelaku lainnya berikut barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang kita amankan diantaranya satu buah parang, satu buah stick golf, satu buah clurit panjang, satu unit sepeda motor merk honda scoopy, satu unit sepeda motor merk honda vario dan satu unit sepeda motor merk honda beat”, kata Kasat Reskrim.
Kasat reskrim menambahkan para pelaku dijerat kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan mengunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 ke 2e KUHP.
“Para pelaku diancam dengan hukuman sembilan tahun penjara”, pungkasnya.
Liputan : Khnza Haryati
Editor : Muhiran
Update info terbaru dan ikuti Facebook Penajournalis.com klik tautan https://www.facebook.com/redaksipenajurnalis?mibextid=ZbWKwL. Anda harus sudah menginstal Facebook terlebih dahulu.
Informasi lain klik tautan
https://sck.io/p/E1ZjL1rV . Anda juga harus sudah menginstal aplikasi Snack Video sebelumnya.
Berita lainnya klik tautan https://whatsapp.com/channel/0029VaFwtXnDJ6GuV2iNoT3c , Anda harus sudah menginstal aplikasi WhatsApp.















