BeritaHallo PolisiHukumKriminalNewsOtomatifPeristiwaRagamSosial

Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pasutri Tersangka Curanmor dan Sita 15 Unit Motor

342
×

Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pasutri Tersangka Curanmor dan Sita 15 Unit Motor

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, Penajournalis.com – Polres Pamekasan Madura menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan spesialis pencuri motor di wilayah setempat.

Dari tersangka, Polres Pamekasan mengamankan sebanyak 15 motor berbagai merek hasil curian disejumlah tempat dengan waktu yang berbeda.

Tertangkapnya spesialis pencuri motor tersebut bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan motornya di Jalan Wahid Hasyim, kelurahan Lawangan Daya kecamatan Pademawu kabupaten Pamekasan Madura pada Kamis, 22 Februari 2024 sekira pukul 18.16 WIB.

Berbekal laporan tersebut, Jum’at 23 Februari 2024 anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian motor tersebut. Selanjutnya pada Sabtu 24 Februari 2024 anggota Satreskrim Polres Pamekasan menangkap 2 pelaku yang merupakan pasangan suami istri.

 

Dua spesialis pencuri motor ini berinisial AS (35) suami dan H (30) istri yang merupakan warga desa Ceguk kecamatan Tlanakan Pamekasan.

 

Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, pelaku mencuri sejumlah motor dengan cara hunting ke beberapa tempat di Pamekasan untuk mencari sasaran motor yang akan dicuri.

Pencurian yang dilakukan pelaku dengan cara merusak rumah kunci kontak motor menggunakan alat kunci T.

Saat melancarkan aksinya, pasangan suami istri ini memiliki peran berbeda. Suami berperan sebagai eksekutor, sedangkan istri bertugas mengawasi suaminya saat mulai merusak rumah kontak motor dengan kunci T.

“Setelah berhasil menangkap dua pelaku, anggota Satreskrim Polres Pamekasan mengembangkan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan pada Senin, (26/2/2024).

Tak hanya itu, Polres Pamekasan juga menangkap MQ (27) warga Desa Ceguk kecamatan Pademawu Pamekasan. MQ dalam kasus ini berperan sebagai perantara yang menjual barang hasil pencurian motor tersebut.

Akibat perbuatan suami istri tersebut, mereka terancam pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka MQ terancam dijerat pasal 480 ke 1 dan 2 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Liputan : Mariyo

Editor    : Muhiran 

Update info terbaru dan ikuti Facebook Penajournalis.com klik tautan https://www.facebook.com/redaksipenajurnalis?mibextid=ZbWKwL. Anda harus sudah menginstal Facebook terlebih dahulu.

Informasi lain klik tautan
https://sck.io/p/E1ZjL1rV . Anda juga harus sudah menginstal aplikasi Snack Video sebelumnya.

Berita lainnya klik tautan https://whatsapp.com/channel/0029VaFwtXnDJ6GuV2iNoT3c , Anda harus sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *