Berita

Pelaksana Diam Seribu Bahasa,  Proyek Pengecoran Jalan Tidak Ada Papan Plang (RAB) di Jalan Lingkungan Kp Jeregeg Desa Nagasari, Kec Serang Baru, Kab Bekasi

732
×

Pelaksana Diam Seribu Bahasa,  Proyek Pengecoran Jalan Tidak Ada Papan Plang (RAB) di Jalan Lingkungan Kp Jeregeg Desa Nagasari, Kec Serang Baru, Kab Bekasi

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com, “Kabupaten Bekasi ~ Pelaksanaan Proyek pembangunan jalan cor beton yang kini tengah berlangsung dikerjakan di wilayah Kecamatan Serang baru, Kabupaten Bekasi diam seribu bahasa pada saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp tidak memiliki papan plang proyek (RAB) dan dinilai telah menyalahi Keputusan Presiden (Kerpres) dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dengan maksud tertentu.

Dalam pelaksanaan pembangunan proyek pembangunan jalan cor beton tersebut, pihak pelaksana pembangunan proyek yang dipercaya sebagai pelaksana dan diperkirakan akan menggunakan uang Negara bernilai Ratusan Juta Rupiah tersebut tidak memasang papan plang proyek.

Tidak terpasangnya papan plang proyek di sepanjang pekerjaan proyek pembangunan jalan cor beton oleh pihak pelaksana mengundang perhatian masyarakat, terkhusus pemuda yang ada diwilayah Kp jeregeg, mengingat masih ada beberapa hal yang sebenarnya harus diprioritaskan oleh kelurahan namun belum terealisasi sampai saat ini, tentunya proyek pembangunan atau peningkatan jalan ini menjadi perhatian masyarakat

Dari pantauan awak media disepanjang pembangunan jalan cor beton tidak terlihat Plang (RAB) Anggaran, yang sudah semestinya terpampang jelas dilokasi guna bentuk Transparansi Anggaran dan lain sebagainnya

Terpantau anak buah pelaksana yang mengaku dirinya sebagai kepala tukang proyek pada saat tim awak media Penajournalis. com mewawancarai menanyakan siapa pelaksananya beliau mengaku bahwa tidak mengetahui terkait Plang (RAB)

“Saya cuma kepala tukang cuman kuli, kalau untuk pelaksananya Pak orang ini saya kasih No kontak nya silahkan hubungi dia, nanti saya kasih kontak WhatsAppnya” kata kepala tukang proyek yang tidak mau disebutkan namanya

Selanjutnya tim awak media mencoba menghubungi melalui pesan WhatsApp dan tidak ada jawaban apa-apa dari pelaksana

Bagi pihak yang tidak memasangkan papan plang proyek di sepanjang jalan itu merupakan proyek siluman dan melanggar Keppres serta UU KIP yang ada, seperti yang kita lihat saat ini tengah berjalan nya pembangunan proyek dengan pengecoran jalan lingkungan kp Jereged RT.04/02 desa NagaSari Kecamatan serang Baru, Kabupaten Bekasi

Dimana setiap pelaksanaan pekerjaan proyek Negara papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan tersebut, setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah dengan tidak adanya plang nama proyek pengecoran jalan membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan

Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan saat ini paket pekerjaan pembangunan jalan cor beton yang sedang dikerjakan itu juga belum kita ketahui apakah menggunakan anggaran APBD Kabupaten atau APBD Provinsi, di ketahui juga panjang lebar dan ketebalan Pengecoran jalan tersebut.
Pada keppres No.80 Tahun 2003 yang mana wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan pengawasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas

Dilokasi proyek para pekerja nya tidak di lengkapi Safety dan K3

Telah disebutkan ileh undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja peraturan pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang penerapatan Sistim manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

“Seharusnya pihak dinas terkait menegur pihak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek jalan dengan Cor beton tersebut dan memberi sanksi sesuai aturan yang ada, dan pihak pengawas terkait harus menghentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut.” Tutupnya

Jurnalis Redaksi

Editor: Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *