BeritaHallo PolisiHallo TNIHukumInternasionalLintas DaerahLintas ProvinsiNews

Terpidana Kasus Penipuan Al Naura Karima Pramesti Dipulangkan dari Jepang

462
×

Terpidana Kasus Penipuan Al Naura Karima Pramesti Dipulangkan dari Jepang

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com Jakarta, 25 Oktober 2024 – Kejaksaan Agung berhasil memulangkan Al Naura Karima Pramesti, terpidana kasus penipuan yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol, dari Jepang. Pemulangan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, NCB-Interpol Jakarta, dan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo.

Al Naura, yang lahir di Tanah Abang, Penukal Abab Lematang Ilir pada 9 Agustus 1992, divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI pada 9 November 2022 dengan Putusan Nomor 1211 K/Pid/2022. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun atas kasus penipuan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

Al Naura ditangkap oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol Jakarta, dengan dukungan Atase Imigrasi KBRI Tokyo. Setelah menjalani proses hukum di Jepang, ia kemudian dipulangkan ke Indonesia dan diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk menjalani eksekusi hukuman sesuai putusan pengadilan.

Pemulangan Al Naura menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengejar dan memulangkan para buronan yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol. Hal ini juga menandakan pentingnya kerja sama internasional dalam penegakan hukum dan keadilan.

“Pemulangan Al Naura merupakan bukti nyata bahwa Kejaksaan Agung tidak akan berhenti dalam mengejar para buronan, termasuk yang berada di luar negeri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung akan terus berupaya untuk memulangkan para buronan lainnya yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol, guna memastikan keadilan ditegakkan dan hukum di Indonesia dijalankan dengan tegas.

Kapuspenkum

Rudolf 

Editor: Asep NS 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *