BeritaHallo PolisiLintas DaerahLintas ProvinsiNews

Polda Jabar Berhasil Ungkap 13 Kasus Penyalahgunaan Bahan Pokok Penting

331
×

Polda Jabar Berhasil Ungkap 13 Kasus Penyalahgunaan Bahan Pokok Penting

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com Bandung, 6 November 2024 – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan bahan pokok penting (bapokting) dalam kurun waktu 25 Oktober hingga awal November 2024. Pengungkapan ini merupakan hasil dari upaya Polda Jabar dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, prosedural, dan proporsional terhadap pelaku tindak pidana yang mengganggu dan menghambat program pemerintah. [1]

Modus Operandi Pelaku Beragam

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. dan Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers pada Rabu, 6 November 2024, menjelaskan modus operandi para pelaku yang beragam.

– Repacking Tepung Terigu: Pelaku mengganti karung kemasan tepung terigu merek segitiga biru dengan kemasan lain.
– Penimbunan Pupuk Subsidi: Pelaku menimbun pupuk subsidi jenis urea dan ponska kemudian menjualnya dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
– Pengoplosan Beras: Pelaku mengoplos beras Bulog dengan beras lokal, mengemasnya ulang, dan menjualnya ke konsumen.
– Penyalahgunaan BBM Subsidi: Pelaku membeli BBM bersubsidi dari SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dan menjualnya untuk industri.
– Penyuntikan LPG 3 Kg: Pelaku menyuntikkan LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung 12 Kg dan menjualnya dengan harga non-subsidi.

Barang Bukti yang Diamankan

Polda Jabar berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari 13 TKP yang berbeda, termasuk:

– 21,25 ton tepung terigu
– 33,973 ton pupuk bersubsidi
– 3300 liter solar subsidi
– 60 liter pertalite subsidi
– 193 tabung LPG subsidi
– 870 kg beras

Pelaku Dijerat Berbagai Pasal

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:

– Pasal 100 Ayat 1 UU RI No 20 Tahun 2016 tentang merek
– Pasal 139 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan
– Pasal 62 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
– Pasal 106, Pasal 107, Pasal 110 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah diubah, Perpu No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang
– Pasal 6 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 1 Ke 3E UU darurat No. 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntut dan peradilan tindak pidana ekonomi
– Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang
– Pasal 2 Ayat (6) Huruf B Perpres No 59 Tahun 2020 tentang perubahan atas perpres no 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting
– Pasal 34 Ayat (3) Permendag No 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian
– Pasal 2 (3) Permentan No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.

Himbauan Kepada Masyarakat

Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terkait penyalahgunaan bapokting dan berhati-hati agar tidak menjadi korban.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan bapokting ini menunjukkan komitmen Polda Jabar dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok penting di wilayah Jawa Barat. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan melindungi masyarakat dari kerugian akibat tindak pidana tersebut.

Moch Asep/Iwan Setiawan 

Editor: Asep NS 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *