Penajournalis.com Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Tim hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, H. Rodi Wijaya dan Imam Senen (ROIS), telah melaporkan tiga dugaan praktik money politik kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuklinggau menjelang Pilkada 2024. Laporan terbaru diajukan pada Senin (25/11/2024), mencakup dugaan money politik di Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, dan Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Sehari sebelumnya, satu laporan serupa telah diajukan terkait lokasi berbeda.
Ketua Tim Hukum ROIS, Fauzi Arianto, didampingi Afri Kurniawan dan Bima, menegaskan bahwa setiap laporan dilengkapi bukti kuat, termasuk rekaman, foto, dan kesaksian. Mereka menekankan komitmen untuk menjaga Pilkada tetap adil dan jujur, berharap Bawaslu segera memproses laporan tersebut sesuai prosedur. Fauzi menyatakan, “Money politik tidak hanya melanggar aturan Pemilu, tetapi juga mencederai demokrasi.”
Bima menambahkan, laporan ini merupakan upaya menciptakan Pilkada yang bersih, mengatakan, “Kami tidak ingin masyarakat dipengaruhi praktik kotor. Kami percaya warga Lubuklinggau cukup bijak memilih pemimpin berdasarkan program, bukan uang.” Ia berharap Bawaslu Kota Lubuklinggau menindak tegas laporan tersebut, mengingat dugaan money politik merupakan ancaman serius terhadap integritas Pilkada. Masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan indikasi pelanggaran serupa.
Afri Kurniawan menambahkan bahwa Paslon ROIS terus menyerukan pentingnya integritas demokrasi selama kampanye. Dengan melaporkan dugaan money politik, tim hukum menunjukkan keseriusan melawan kecurangan yang merugikan masyarakat. Afri menyatakan, “Kami tidak hanya melawan untuk kepentingan paslon kami, tetapi juga demi masa depan politik yang bersih dan bermartabat di Lubuklinggau.”
Sumber: (Riojarwo/tim)
Editor: Asep NS















