#No Viral No JusticeBeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)HukumKarya JurnalistikKriminalLintas DaerahLintas ProvinsiNasionalNewsPena JournalisPPWIPRESIDEN RITopik Terkini

Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar — PPWI Desak Pecat & Miskinkan Koruptor

180
×

Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar — PPWI Desak Pecat & Miskinkan Koruptor

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com JAKARTA Selasa, 15 September 2026 — Dugaan skandal korupsi raksasa kembali mengguncang institusi legislatif nasional. Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Komisi IX, Ranny Fadh Arafiq, dilaporkan turut terseret dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lingkungan Kantor BPN Kabupaten Bogor. Penindakan terkait dugaan penyuapan dan gratifikasi pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) ini mengamankan belasan orang dan menyita uang tunai ratusan miliar rupiah dalam pecahan mata uang lokal maupun asing, dikemas rapi dalam belasan koper dan kardus.

Skandal ini kian memanas lantaran Ranny adalah istri Fahd A. Rafiq, politisi yang dikenal sebagai residivis korupsi — terlibat kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, serta kasus penganiayaan di ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya.

Wilson Lalengke: MKD Harus Segera Sidang Etik, Pecat Secara Tidak Hormat

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengutuk keras tindakan tersebut dan mendesak langkah tegas:

“Perilaku koruptif yang diperagakan secara konsisten dan tanpa rasa malu adalah pengkhianatan nyata terhadap amanat rakyat. Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI harus segera menggelar sidang etik darurat dan memecat Ranny Fadh Arafiq secara tidak hormat dari keanggotaan DPR RI. Tidak boleh ada toleransi sedikit pun.”

Wilson juga menekankan agar DPP Partai Golkar mengambil tindakan korektif radikal, bukan sekadar retorika:

“Jika Golkar membiarkan kader bermasalah tetap berlindung di partai, masyarakat berhak menilai partai tersebut telah menjelma menjadi sarang koruptor.”

Desakan Hukuman Maksimal, Hingga Hukuman Mati bagi Koruptor Berulang

Melihat fakta keterlibatan pasangan suami-istri yang merupakan residivis, Wilson — yang juga alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012 dan peraih gelar MA Etika Terapan dari Universitas Utrecht & Linkoping — meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman terberat:

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang secara langsung merampas hak mendasar rakyat. Selain sanksi badan terberat, negara harus menyita seluruh aset tanpa sisa dan membuka ruang hukuman mati bagi pelaku korupsi berulang. Mereka harus dimiskinkan secara total agar ada efek jera yang nyata.”

Dilihat dari Kacamata Filsafat Moral — Penyimpangan Tertinggi

Wilson juga mengaitkan kasus ini dengan pemikiran para filsaf besar:

– Aristoteles: Negara dibentuk demi kebaikan bersama. Ketika jabatan dipakai untuk mengeruk keuntungan pribadi, pemerintahan telah merosot menjadi penyimpangan tertinggi.
– Immanuel Kant: Tindakan menerima suap adalah amoral, karena memperlakukan rakyat bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sekadar alat.
– Hannah Arendt: Korupsi sistemik yang dianggap “lumrah” mencerminkan kejahatan yang merusak tatanan publik hingga ke akar-akarnya.

Penindakan tegas KPK kini menjadi ujian krusial penegakan hukum di Indonesia. Publik menunggu keberanian MKD DPR RI, Partai Golkar, serta aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi terberat demi mengembalikan kepercayaan rakyat.

(TIM/Red/PPWI)
Editor: Asep NS 

#KorupsiDPR #OTTKPK #RannyFadhArafiq #FadhARafiq #BPNBogor #PPWI #WilsonLalengke #PartaiGolkar #KorupsiRatusanMiliar #PenegakanHukum #KeadilanUntukRakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *