BeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)Hallo PolisiHallo TNIHukumLintas DaerahLintas ProvinsiNasionalNewsPena JournalisTopik Terkini

Sengketa Tanah Maritim Lamongan Menuju Eksekusi: Konstatering Ulang Kuatkan Klaim PT. DPL

267
×

Sengketa Tanah Maritim Lamongan Menuju Eksekusi: Konstatering Ulang Kuatkan Klaim PT. DPL

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com Lamongan, Jawa Timur – Sengketa tanah maritim seluas hampir 30 hektare di Lamongan antara PT. Dok Pantai Lamongan (PT. DPL) dan PT. Lamongan Marine Industry (PT. LMI) memasuki babak krusial. Pengadilan Negeri (PN) Lamongan pada Jumat, 23 Mei 2025, melaksanakan konstatering ulang lahan tersebut bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan, menandai semakin dekatnya pintu eksekusi.

Proses konstatering ulang yang diawasi ketat aparat kepolisian dan dihadiri pejabat pemerintah daerah serta BPN Lamongan berlangsung intensif sejak pagi. Pencocokan ulang batas-batas tanah, bangunan, dan dokumen hukum dilakukan secara teliti. Hujan deras pun tak menghalangi proses ini, menunjukkan komitmen tegaknya keadilan.

Konstatering ulang ini merupakan kelanjutan dari pengukuran lapangan selama tiga hari oleh tim BPN Lamongan (20-22 Mei 2025). PT. DPL, sebagai pemohon eksekusi, melakukan langkah ini untuk memastikan kesesuaian batas lahan dengan lima Sertipikat Hak Guna Bangunan dan Grosse Risalah Lelang Nomor 3202/10.01/2024-01 tertanggal 19 Desember 2024 yang mereka miliki.

Florensa Crisbeck Huttubessy, SH., Panitera PN Lamongan, menyatakan tidak ada perbedaan signifikan antara hasil konstatering kali ini dengan sebelumnya. “Proses ini meneguhkan kembali apa yang sah secara hukum dan terbukti di lapangan. Tidak ada ruang untuk tafsir liar,” tegasnya.

PT. LMI, yang hingga kini masih menguasai lahan meskipun tak memiliki dasar hukum yang sah, kembali menyatakan keberatan. Namun, mereka gagal menunjukkan bukti legal yang dapat membatalkan hak PT. DPL. H. Ananto Haryo, SH., MHum., MM., Koordinator Tim Hukum PT. DPL, menyatakan, “Kami menantang mereka untuk hadir dengan bukti, bukan opini.”

Ananto menambahkan, konstatering ulang ini merupakan puncak dari proses hukum yang tertib dan terbuka. Dengan hasil pengukuran BPN yang sinkron dengan sertipikat PT. DPL, tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi pengosongan.

Atmosfer di lokasi konstatering tegang namun terkendali berkat pengamanan ketat dari Polres Lamongan dan Polsek Paciran. Camat Paciran, Kepala Desa Kemantren, Kepala Desa Sidokelar, dan perwakilan masyarakat sekitar turut menyaksikan proses tersebut. PT. DPL telah menyerahkan hasil pengembalian batas dari BPN sebagai bukti tambahan kepemilikan dan menyatakan kesiapan untuk pemagaran permanen setelah pengosongan.

Kini, keputusan akhir berada di tangan Ketua PN Lamongan. Publik menantikan apakah lahan seluas 293.562 meter persegi itu akan dikembalikan kepada pemilik sahnya atau tetap disandera kepentingan lain. Kasus ini menjadi ujian atas supremasi hukum di Indonesia.

Levi 

Editor: Asep NS 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *