
Penajournalis.com Semarang, Jawa Tengah – Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (15/7), diwarnai ketidakhadiran Wali Kota Semarang dan Dinas Perdagangan Kota Semarang. Hal ini membuat kuasa hukum penggugat, CV. Trans Semarang Hebat, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Melanesia Corruption Watch (MCW), merasa kecewa.
Perkara nomor 312/Pdt.G/2025/PN Smg ini menggugat Wali Kota Semarang (Tergugat I) dan Dinas Perdagangan Kota Semarang (Tergugat II) atas dugaan pelanggaran dalam proses seleksi lahan parkir di pasar-pasar di wilayah Kota Semarang. Sahudi Ersad, SH, dan Dwi Budiyanto SH.,SPd.,MH, kuasa hukum penggugat, menyatakan kekecewaan mereka atas ketidakhadiran kedua tergugat tanpa pemberitahuan resmi.
“Kami berharap Wali Kota Semarang lebih kooperatif,” tegas Sahudi. Ia mengingatkan, jika tergugat terus mangkir hingga tiga kali sidang, hakim berwenang mengabulkan gugatan secara verstek.
Gugatan tersebut mendalilkan adanya ketidaktransparanan panitia seleksi, kesalahan pemilihan metode pengadaan yang tidak menggunakan sistem elektronik LPSE Kota Semarang, dan kerugian materil dan immateril bagi penggugat sebesar Rp 650 juta. Penggugat menilai proses seleksi lahan parkir tersebut melanggar Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. M. Anshar Masjid, SH, MH, dan anggota Salman Alfaris, SH, dan Dame P Pandiangan, SH, akan berlanjut. Ketidakhadiran Wali Kota Semarang dan Dinas Perdagangan Kota Semarang pada sidang perdana ini menimbulkan pertanyaan dan menambah sorotan publik terhadap kasus ini. Publik menantikan langkah selanjutnya dari pengadilan dan respon dari pihak tergugat.
Yan Teguh
Editor: Asep NS















