#No Viral No JusticeBeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)InternasionalKarya JurnalistikLintas DaerahLintas ProvinsiNasionalNewsPena JournalisPPWITopik Terkini

Wilson Lalengke: Kebebasan Pers, Oksigen Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Universal

374
×

Wilson Lalengke: Kebebasan Pers, Oksigen Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Universal

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com JAKARTA – Setiap tanggal 3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Internasional. Momen ini dimaksudkan untuk menilai kondisi kebebasan pers di seluruh dunia, melindungi kemandirian media, serta memberi penghormatan kepada para wartawan yang gugur saat menjalankan tugasnya. Peringatan ini bermula dari Deklarasi Windhoek tahun 1991 dan secara resmi ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1993. Tujuannya adalah mengingatkan seluruh negara akan kewajibannya untuk menghormati dan menjunjung tinggi hak kebebasan berekspresi sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia tahun 1948.

Secara filosofis, gagasan ini telah lama dikemukakan oleh para pemikir seperti John Milton dan John Stuart Mill. Mereka meyakini bahwa kebebasan berpendapat dan kebebasan pers merupakan sarana utama untuk menemukan kebenaran serta mendorong kemajuan masyarakat. Kebebasan pers bukan sekadar hak profesi bagi wartawan, melainkan hak asasi manusia yang mendasar dan berkaitan erat dengan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran. Kebebasan ini juga menjadi penopang bagi terjaminnya hak-hak dasar lainnya. Dalam sistem demokrasi, pers berperan sebagai pengawas jalannya pemerintahan dan penyedia informasi yang dibutuhkan warga negara untuk mengambil keputusan yang tepat.

Namun, saat ini kebebasan pers sedang menghadapi tantangan yang sangat berat. Munculnya otoritarianisme digital, penyebaran berita bohong, serta tekanan ekonomi yang memaksa banyak media mandiri berhenti beroperasi menjadi ancaman nyata. Belum lagi risiko keselamatan fisik yang dihadapi wartawan yang bertugas di wilayah konflik di berbagai belahan dunia. Selain itu, penggunaan tuntutan hukum secara strategis untuk membungkam jurnalisme investigasi juga semakin marak terjadi.

Kondisi serupa juga dirasakan di Indonesia. Meski telah terjadi banyak kemajuan sejak masa Reformasi, kebebasan pers di tanah air masih tergolong rapuh. Penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menindas kritik, tindakan kekerasan terhadap wartawan di daerah, serta kurangnya transparansi di wilayah-wilayah tertentu masih menjadi catatan serius yang harus segera diperbaiki.

Menyikapi situasi ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyerukan agar seluruh elemen bangsa menyadari bahwa pers yang bebas bukanlah musuh, melainkan mitra sejati dalam pembangunan. Diperlukan lingkungan kerja yang aman bagi wartawan, perlindungan hukum bagi mereka yang berani mengungkap fakta, serta dukungan dari masyarakat terhadap keberlangsungan jurnalisme yang independen. Peringatan Hari Kebebasan Pers ini menjadi seruan aksi bagi pemerintah untuk membebaskan wartawan yang dipenjara, bagi perusahaan teknologi untuk menjamin keamanan digital para jurnalis, serta bagi seluruh masyarakat untuk bersatu menjaga agar ruang informasi tetap terbuka dan bebas.

Penulis: Ketua Umum PPWI/Wilson Lalengke 
Sumber: PPWI
Al Jupri Munawa
Editor: Asep NS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *