Penajournalis.com GARUT – 21 Mei 2026 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut mengeluarkan pernyataan sikap resmi merespons maraknya pemberitaan terkait dugaan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren. Dalam pernyataannya yang disampaikan pada Rabu (20/5/2026), MUI Garut menegaskan bahwa nilai-nilai keadilan dan kemuliaan akhlak dalam ajaran Islam harus tetap menjadi pedoman utama, dan tidak boleh ada satu pun pihak yang kebal hukum atas segala bentuk kezaliman.
Informasi ini diperoleh Penajournalis.com dari Ustadz Aceng Anwar S.Kom.I, selaku Dai Binrohtal Sat Tahti Polres Garut. Menurutnya, pernyataan sikap ini dikeluarkan untuk memberikan arah yang jelas kepada masyarakat sekaligus menjaga marwah lembaga pendidikan Islam di tengah situasi yang memanas.
Ada enam poin utama yang menjadi landasan sikap MUI Garut dalam menyikapi persoalan ini:
1. Hukum Harus Tegak: MUI mendukung penuh proses penegakan hukum yang adil, transparan, dan profesional. Pelaku kejahatan maupun kezaliman, siapa pun orangnya dan di posisi apa pun, harus diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.
2. Lindungi Korban: Korban harus mendapatkan perlindungan maksimal, baik dalam ranah hukum maupun pemulihan psikologis. Kesejahteraan dan keselamatan jiwa korban menjadi prioritas utama yang wajib dipenuhi.
3. Tolak Generalisasi: MUI menolak keras narasi yang menyudutkan atau menjelekkan citra pesantren secara umum. Kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh oknum perorangan tidak boleh dijadikan alat untuk mencemarkan nama baik dan marwah seluruh lembaga pesantren yang ada.
4. Penguatan SOP: Seluruh pengelola pesantren didorong untuk segera mengevaluasi sistem pengawasan internal. MUI juga mendesak penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan kekerasan seksual yang serius, terukur, dan benar-benar berjalan efektif demi keamanan santri.
5. Dukungan Masyarakat: MUI mengajak masyarakat untuk tetap mencintai dan mendukung keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan. Masyarakat diimbau bersikap bijak dalam memilah informasi agar tidak terjebak penyebaran berita bohong atau fitnah yang merugikan banyak pihak.
6. Praduga Tak Bersalah: Seluruh elemen diingatkan untuk menerapkan prinsip tabayyun (kehati-hatian dalam memverifikasi informasi). Seseorang belum boleh dinyatakan bersalah atau dihakimi secara publik sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Mari bersama kita jaga marwah lembaga pendidikan Islam dan lindungi anak-anak bangsa dari segala bentuk kemungkaran,” demikian pesan tertutup dalam surat keputusan yang ditetapkan di Garut, 20 Mei 2026.
Pernyataan ini diharapkan menjadi jembatan agar penegakan hukum berjalan tegas namun tetap berkeadilan, serta pesantren tetap lestari sebagai tempat pendidikan yang aman, nyaman, dan bermartabat.
#muigarut #Pesantren #Keadilan #Tabayyun #StopKekerasanSeksual
(Tim Redaksi Penajournalis.com)
Iwan Setiawan
Sumber: Ustadz Aceng Anwar S.Kom.I (Dai Binrohtal Sat Tahti Polres Garut)
Editor: Asep NS














