#No Viral No JusticeBeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)Lintas DaerahLintas ProvinsiNewsPena Journalis

Jam molor sudah berlangsung lama dengan alasan tidak mencapai target dan loyalitas didalam perusahaan ekspedisi besar Perusahaan Jnt

237
×

Jam molor sudah berlangsung lama dengan alasan tidak mencapai target dan loyalitas didalam perusahaan ekspedisi besar Perusahaan Jnt

Sebarkan artikel ini

 

Penajournalis.com 01 Juni 2026 , Jakarta –  jam kerja di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah 40 jam/minggu. Apabila melebihi jam kerja tersebut maka wajib dihitung sebagai jam lembur. Tetapi ternyata hal ini tidak dipatuhi oleh semua pengusaha maupun jajaran management, oleh karena itu masih sering kita dengar kejadian jam molor di banyak perusahaan di Indonesia seperti salah satu praktisi hukum dan pers bernama Yohan Yudistira yang mengetahui secara langsung dengan mengikuti bekerja selama 3 bulan berjalan didalam satu perusahaan ekspedisi jnt cargo 76A Makasar Jakarta Timur dari mitra perusahaan besar ekspedisi jnt.

Ternyata pelanggaran jam kerja juga diduga berlangsung di setiap mitra mitra perusahaan ekspedisi PT JNT yang diketahui secara langsung yaitu di mitra 76A Makasar Jakarta Timur.
“Seharusnya pengurus atau owner punya intisiatif untuk menyelesaikan pelanggaran ini, kalau misalnya perundingan bipartit tidak dilakukan oleh pihak owner dan pimpinan direktur utama PT Jnt Cargo kepada karyawan maka karyawan berhak sesuai undang undang untuk melaporkan hal ini kepada Kemenaker RI.
“tutur. Yohan Yudistira

Dan bahkan di awal masuk kerja Seluruh pekerja khususnya driver dan admin di iming imingkan untuk tanda tangan kontrak (PKWT), tetapi tidak dilakukan oleh pihak owner mitra perusahaan ekspedisi jnt cargo mitra 76A Makasar Jakarta Timur.

Dan pelanggaran yang jelas dilanggar oleh pihak Mitra Jnt dan PT Jnt diantaranya yaitu :
1. Mobil tidak layak untuk operasional akan tetapi tetap dilakukan operasional yang artinya membahayakan driver.
2. Motor pajak mati
3. Kir
4. SIM A dan C

Dalam hal ini sumber redaksi yang diketahui oleh Yohan Yudistira mengkritik keras kepada owner jnt mitra 76A dan serta direktur utama perusahaan jnt untuk segera memperbaiki dan mengevaluasi management tenaga kerja serta transportasi yang disediakan oleh mitra mitra jnt dan atau PT Jnt cargo.

Pelanggaran sebagai berikut :
1. Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diperbarui melalui Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023. Regulasi ini secara tegas membatasi waktu kerja karyawan maksimal 7 jam sehari atau 40 jam seminggu (untuk 6 hari kerja) dan 8 jam sehari atau 40 jam seminggu (untuk 5 hari kerja).
2. pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan wajib uji berkala (seperti angkutan umum, truk, dan pikap) tanpa kelengkapan uji KIR yang sah. Ini melanggar Pasal 286 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
3. Denda Keterlambatan oleh PerusahaanBerdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
4. Mengacu pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda. Pelanggaran atas UU Ketenagakerjaan dan BPJS juga memiliki sanksi pidana penjara dan denda ratusan juta rupiah.
5. Penyalahgunaan narkotika Pasal 127 (Penyalahguna): Mengatur sanksi bagi penyalahguna narkotika golongan I, golongan II, atau golongan III bagi diri sendiri. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
6. Pengisian BBM terhadap mobil operasional tidak sesuai ketentuan Sanksi untuk Konsumen: Pengemudi yang nekat memalsukan pelat nomor, meminjam barcode milik kendaraan lain, atau berupaya menimbun BBM dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi., Sanksi untuk SPBU: Operator atau pemilik SPBU yang meloloskan pengisian BBM tidak sesuai prosedur akan dikenakan sanksi tegas oleh Pertamina. Sanksi ini mulai dari skorsing penonaktifan sistem digitalisasi SPBU hingga pemutusan hubungan usaha (PHU). Dalam hal pelanggaran ini dilakukan oleh pihak konsumen (Jnt Cargo mitra 76A makasar) dengan pihak SPBU 34-13606 jalan pusdiklat Depnaker no 80 kelurahan pinang Ranti kecamatan Makasar Jakarta Timur
7. Mengeluarkan karyawan yang sedang sakit di rawat di rumah sakit secara sepihak tanpa ada alasan karyawan tersebut dikeluarkan tanpa alasan.

Kami dari forum perkumpulan wartawan Indonesia (FPWI) Koordinator Liputan Nasional tegas jika tidak dilakukan oleh pihak direktur utama perusahaan PT Jnt maka kami akan menutup perusahaan tersebut atas dasar pelanggaran undang undang yang berlaku.

Koordinator liputan nasional
Redaksi
Red. Yohan Yudistira

Tembusan
Presiden Republik Indonesia
Menteri Ketenaga kerjaan

Editor: Asep NS 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *