Penajournalis.com JEPARA — Balai Desa Kedung Malang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, menjadi lokasi terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Penyelenggaraan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum”, pada Selasa, 1 September 2026. Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB dan diikuti oleh para pengurus serta anggota Karang Taruna Desa Kedung Malang.
Penyuluhan hukum ini terselenggara berkat kerja sama antara Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Jepara. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur LKBH Jepara, Muh Yusuf, S.E., S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai salah satu narasumber.
Narasumber Berikan Pemahaman Mendalam tentang Bantuan Hukum
Selain Muh Yusuf, S.E., S.H., M.H., hadir pula sebagai narasumber Teguh Santoso, S.H. dan Siti Isro Iyatus Sa’diyah, S.H. Ketiga pemateri menyampaikan materi secara komprehensif dan mudah dipahami, mencakup hak warga negara untuk memperoleh bantuan hukum, syarat-syarat penerima bantuan hukum, serta mekanisme pengajuan dan penyelenggaraan bantuan hukum sesuai Undang Undang Nomor. 16 Tahun 2011.
Para peserta yang merupakan generasi muda Karang Taruna terlihat antusias mengikuti penyuluhan, aktif bertanya, dan berdiskusi terkait berbagai permasalahan hukum yang sering dijumpai di lingkungan masyarakat.
Direktur LKBH Jepara. Muh Yusuf, S.E., S.H., M.H. yang akrab disapa Lek Yus: Setiap Warga Berhak Mendapatkan Keadilan Tanpa Terhalang Biaya
Usai kegiatan, tim liputan media berkesempatan mewawancarai langsung Direktur LKBH Jepara. Muh Yusuf, S.E., S.H., M.H. Beliau menyampaikan pentingnya sosialisasi undang-undang ini agar masyarakat, khususnya generasi muda, memahami hak konstitusional mereka.
“Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum hadir untuk menjamin setiap warga negara, terutama yang kurang mampu, tetap dapat memperoleh akses keadilan dan perlindungan hukum tanpa terhalang biaya. LKBH Jepara bersama Kemenkumham Jateng terus berkomitmen mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, termasuk di desa-desa,” ujar Muh Yusuf.
Lebih lanjut beliau menambahkan, “Kami juga berharap para pemuda Karang Taruna dapat menjadi agen penyebar informasi hukum di lingkungannya masing-masing, sehingga masyarakat tidak lagi ragu atau takut saat menghadapi persoalan hukum, karena ada jaminan bantuan hukum bagi yang membutuhkan.”
Kegiatan Berjalan Lancar dan Memberi Manfaat Nyata
Penyuluhan hukum berjalan dengan tertib, interaktif, dan penuh semangat. Para peserta menyambut baik kegiatan ini dan berharap serupa dapat terus diadakan secara berkala demi meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Kedung Malang.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah dan lembaga bantuan hukum dalam mewujudkan akses keadilan yang luas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tim Liputan
Editor: Asep NS
#PenyuluhanHukum. #Undang Undang Nomor 16Tahun2011. #BantuanHukum. #LKBH Jepara. #Kemenkumham Jateng. #Karang Taruna. #Desa Kedung Malang. #Kecamatan Kedung. #Jepara. #Akses Keadilan.















