Penajournalis.com JAKARTA – Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) secara tegas mengkritisi wacana pemerintah yang berencana mengategorikan pengemudi ojek daring dan kurir berbasis platform sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Gagasan yang terlihat menawarkan akses kemudahan usaha justru dinilai menutup akar masalah utama: belum diakuinya status mereka sebagai pekerja yang berhak mendapat perlindungan layak.
Menurut SEPETA, kepemilikan alat kerja berupa kendaraan, gawai, dan kuota internet tidak serta-merta menjadikan mereka pelaku usaha mandiri. Pada kenyataannya, seluruh aspek pekerjaan—mulai dari pembagian pesanan, penetapan tarif, sistem insentif, penilaian kinerja, hingga pemberian sanksi—sepenuhnya dikendalikan oleh perusahaan melalui algoritma. Hal ini membuktikan adanya ketergantungan ekonomi dan ketimpangan kuasa, yang menjadikan mereka sebagai pekerja dalam tatanan ekonomi digital baru.
“Jika dikategorikan sebagai UMKM, justru ini akan dijadikan alasan oleh perusahaan platform untuk melepaskan tanggung jawab kesejahteraan pekerja. Padahal perusahaan tetap memegang kendali penuh jalannya usaha, sementara seluruh risiko operasional dibebankan kepada pengemudi,” tegas pernyataan resmi SEPETA tertanggal 1 Agustus 2026.
Alih-alih mengubah status menjadi UMKM, SEPETA mendesak dibuatnya pengaturan khusus yang mengakui kategori baru pekerja platform, dengan karakteristik yang berbeda dari pekerja formal maupun usaha mandiri. Pengaturan ini wajib menjamin hak atas jaminan sosial, keselamatan kerja, kebebasan berserikat, penyelesaian sengketa, serta pembagian pendapatan yang adil.
SEPETA juga meluruskan kesalahpahaman yang kerap muncul: pengakuan sebagai pekerja tidak berarti harus menerapkan sistem upah berbasis jam kerja layaknya buruh pabrik. Ciri khas pekerjaan platform yang mengedepankan fleksibilitas waktu harus tetap dipertahankan. Solusi yang ditawarkan adalah sistem imbal jasa berdasarkan satuan hasil kerja atau transaksi, dengan prinsip pembagian keuntungan yang adil dan transparan. Tarif harus dirancang sedemikian rupa sehingga pengemudi yang bekerja wajar tetap memperoleh penghasilan layak. Hal ini mensyaratkan keterbukaan informasi algoritma, rumus tarif, serta batasan wajar pemotongan biaya aplikasi.
Dalam konteks internasional, arah perlindungan ini semakin diperkuat dengan lahirnya Konvensi ILO C193 pada Sidang Konferensi Perburuhan Internasional ke-114 Juni 2026, yang menegaskan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh melepaskan tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja. Oleh karena itu, SEPETA meminta pemerintah segera meratifikasi konvensi tersebut dan tidak mengalihkan kewajiban perlindungan hanya melalui skema UMKM.
“Kemajuan ekonomi digital kita tidak boleh bertumpu pada pengorbanan hak-hak pekerja. Teknologi seharusnya membawa manfaat bersama, bukan alat pemindahan risiko semata. Pengakuan yang tepat bagi pengemudi dan kurir adalah kunci menuju ekosistem yang berkeadilan sosial,” tutup pernyataan tersebut.
Sekretariat Nasional SEPETA
1 Agustus 2026
Al Jupri Munawa
Editor: Asep NS















