BeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)HukumLintas DaerahLintas ProvinsiNasionalNewsPena JournalisTopik Terkini

Harli Siregar Tegaskan: Perubahan Hukum Tak Cukup Ganti Regulasi, Jaksa Harus Berubah Bersama Sistemnya

25
×

Harli Siregar Tegaskan: Perubahan Hukum Tak Cukup Ganti Regulasi, Jaksa Harus Berubah Bersama Sistemnya

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com JAKARTA — Rabu, 9 September 2026 — Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI memperkuat kesiapan aparat penegak hukum menghadapi perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional melalui Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP) dan Hukum Acara Pidana (UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP) yang digelar di Sentra Diklat Sumatera Utara, Medan, 7–11 September 2026.

Bukan Sekadar Ganti Pasal — Harli Siregar: Perlu Perubahan Pola Pikir

Kepala Badiklat Kejaksaan RI Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP tidak dapat dipandang sebatas pergantian pasal atau penyesuaian norma. Kedua undang-undang tersebut membawa transformasi besar terhadap sistem hukum pidana Indonesia, baik dari sisi hukum pidana materiil maupun formil.

“Perubahan tersebut merupakan transformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, yang pada akhirnya akan berpengaruh langsung terhadap pola pikir, pola kerja, serta praktik penegakan hukum oleh seluruh aparat penegak hukum.” — Harli Siregar

Karena itu, keberhasilan implementasi aturan baru sangat bergantung pada kesiapan manusia yang menjalankannya. Regulasi baru tanpa perubahan cara berpikir dan bertindak tidak akan berarti.

“Pemantapan” Kata Kunci: Pahami Filosofi, Bukan Sekadar Hafal Pasal

Harli menekankan istilah “pemantapan” bukan sekadar mengenal apa yang berubah, melainkan bagaimana menerapkannya secara benar dalam penanganan perkara nyata.

“Pelatihan ini tidak lagi semata-mata diarahkan untuk memperkenalkan apa yang berubah, tetapi harus bergerak lebih jauh pada bagaimana ketentuan baru tersebut dipahami secara benar, diterapkan dalam penanganan perkara, dan membangun kesamaan persepsi.”

Kesamaan persepsi menjadi kunci agar perubahan aturan tidak menimbulkan perbedaan penerapan hukum di lapangan. Jaksa diminta memahami KUHP dan KUHAP secara utuh dan menyeluruh, bukan parsial — karena hukum pidana materiil dan hukum acara pidana adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan.

Dari Ruang Kelas ke Penanganan Perkara — Jadi Agen Perubahan

Pelatihan diikuti 150 peserta — Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kasubseksi, serta Jaksa Fungsional dari Kejati dan Kejari di Sumatera Utara, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat. Narasumber melibatkan akademisi dari USU, Politeknik Medan, Pengadilan Tinggi Medan, serta Kejati Sumatera Utara.

Harli mengingatkan: ukuran keberhasilan bukan sertifikat, melainkan kemampuan menerapkan di lapangan. Peserta didorong menjadi agen pembelajaran dan agen perubahan di lingkungan kerja masing-masing — menyampaikan, mendiskusikan, dan mentransformasikan pengetahuan kepada rekan jaksa lainnya.

“Saudara tidak hanya pernah mengikuti pelatihan KUHP dan KUHAP baru, tetapi benar-benar menjadi Jaksa yang siap melaksanakan, siap menjelaskan, dan siap mengawal implementasinya.”

Badiklat Perluas ke 6 Sentra Diklat Nasional

Pelatihan di Medan menjadi bagian dari strategi memperluas akses pengembangan kompetensi ke seluruh Indonesia. Kegiatan serupa akan digelar di Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Makassar. Targetnya bukan sekadar jaksa tahu, melainkan jaksa siap dan mampu menerapkan hukum baru secara konsisten, profesional, dan berorientasi pada keadilan.

“Karena pada akhirnya, kualitas sebuah undang-undang akan sangat ditentukan oleh kualitas aparatur yang melaksanakannya.” — Harli Siregar

RED/Erik
Editor:

#KUHPBaru #KUHAPBaru #BadiklatKejaksaan #HarliSiregar #ReformasiHukumPidana #PenegakanHukum #KejaksaanRI #HukumDanKeadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *