#No Viral No JusticeBeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)Hallo PolisiHukumKarya JurnalistikLintas DaerahLintas ProvinsiNewsPena JournalisPPWITopik Terkini

Bongkar Dugaan Pemerasan di Polda Sumsel, Wilson Lalengke: Ada Indikasi Keterlibatan Jajaran Atasan!

55
×

Bongkar Dugaan Pemerasan di Polda Sumsel, Wilson Lalengke: Ada Indikasi Keterlibatan Jajaran Atasan!

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com PALEMBANG — Kamis, 10 September 2026 — Skandal dugaan pemerasan dan persekongkolan yang melibatkan oknum penyidik kepolisian kembali mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia. Kali ini, sorotan tertuju pada kasus dugaan penggelapan aset tongkang bernilai sekitar Rp30 miliar, yang dilaporkan oleh korban Hanjono Susanto. Kasus yang semula ditangani Unit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan justru dihentikan secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi kepada pelapor, memicu kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke.

Oknum Penyidik Diduga Memeras, Kasus Dihentikan Tanpa Transparansi

Wilson Lalengke mengecam keras tindakan AKP Taufik Ismail, penyidik Unit 3 Jatanras Polda Sumsel, yang dinilai tidak hanya memeras korban yang sedang mencari keadilan, tetapi juga menghentikan penanganan perkara penggelapan aset bernilai puluhan miliar rupiah tersebut tanpa transparansi.

Berdasarkan Laporan Polisi No. STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 31 Agustus 2026, Hanjono Susanto melaporkan AKP Taufik Ismail atas dugaan pemerasan dan/atau penipuan. Bermula saat kasus penggelapan dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Sumsel pada Juli 2024, oknum Taufik Ismail bersama dua penyidik lainnya — Ipda Ariep Rahman dan Aipda Berly S. — diduga meminta:

– Biaya perjalanan Palembang–Batam, akomodasi, dan uang saku tunai Rp10 juta
– Fasilitas ke luar negeri (Malaysia & Singapura)
– Uang tunai Rp75 juta dengan alasan biaya saksi ahli pidana dan perdata — diserahkan 11 Desember 2024 di Menteng, Jakarta Pusat

Namun saksi ahli tak pernah dihadirkan, dan kasus justru dihentikan.

Dugaan Kolusi Sistematis, Keterlibatan Atasan Diduga Kuat

Wilson Lalengke menduga kuat penghentian kasus ini merupakan hasil kolusi sistematis. Korban diduga telah dirugikan pula oleh pengusaha Azwar Suiti, yang disinyalir bermain mata dengan oknum di Polda Sumsel — dengan AKP Taufik Ismail sebagai eksekutor utama. Diduga ada aliran dana miliaran rupiah agar kasus dihentikan dan ditutup rapat.

Nama-nama yang disebut terkait pengawasan & tanggung jawab:

– AKBP Parlindungan Lubis — Kabag Wassidik Polda Sumsel
– AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi — Kasi Unit 3 Jatanras

Dugaan keterlibatan bahkan diduga meluas ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) serta jajaran pejabat utama Polda Sumsel. Kejanggalan menguat karena hingga kini tidak ada transparansi terkait hasil sidang disiplin maupun kode etik terhadap AKP Taufik Ismail, padahal laporan sudah diajukan ke Divpropam Polri dan sidang digelar sejak Januari 2026. Tidak adanya keputusan resmi yang diserahkan ke korban mengindikasikan adanya upaya perlindungan internal.

Ditinjau dari Filsafat Hukum: Jangan Ubah Rule of Law jadi Rule of Money

“Ketika penegak hukum yang ditugaskan menjaga keadilan justru menjadi pihak yang memeras masyarakat, maka fondasi negara sedang mengalami pembusukan dari dalam.” — Plato, The Laws

Wilson menegaskan hukum yang dijalankan atas dasar transaksi finansial merusak esensi Rule of Law dan mengubahnya menjadi Rule of Money. Sejalan dengan pandangan Immanuel Kant, penegak hukum yang memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi telah memperlakukan manusia bukan sebagai tujuan, melainkan sekadar alat — menghancurkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Desakan: Usut Tuntas & Bersihkan Jaringan, PPWI Awali Hingga Tuntas

Wilson Lalengke mendesak pimpinan tertinggi Polri memberikan perhatian serius dan mengusut tuntas kasus ini secara menyeluruh, tidak hanya pada pelaksana tetapi juga jajaran atasan yang diduga terlibat atau membiarkan. PPWI menegaskan akan terus mengawal hingga korban mendapatkan keadilan, serta mendesak pembersihan menyeluruh oknum yang merusak nama baik Polri.

(TIM/Red/PPWI)
Editor: Asep NS

#PoldaSumsel #PemerasanOknumPolisi #WilsonLalengke #PPWI #PenggelapanAset #Rp30Miliar #KeadilanUntukSemua #TransparansiPenegakanHukum #HukumDijual #PolriBersih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *