#No Viral No JusticeBeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)Hallo PolisiHukumKarya JurnalistikLintas DaerahLintas ProvinsiNasionalNewsPena JournalisTopik Terkini

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK — PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

90
×

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK — PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com JAKARTA — Senin, 14 September 2026 — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali membuka tabir kelam praktik korupsi di Indonesia. Salah satu figur utama yang terjaring adalah Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, politisi senior Partai Golkar sekaligus Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Barisan Pemuda Rakyat (BAPERA). Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan suap dan manipulasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi perusahaan pengembang properti berskala besar. KPK turut menyita 17 koper dan tas berisi uang tunai rupiah serta valuta asing senilai sekitar Rp100 miliar dari kediaman pihak lain yang terlibat, yakni Gus A.

Rekam Jejak Kelam: Dari Korupsi Kemenag, PHE, Hingga “Uang Pengamanan” Rp20 Miliar

Penangkapan ini kian mempertegas rekam jejak kelam Fahd A. Rafiq. Publik sebelumnya mengenalnya sebagai terpidana dalam skandal korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama pada 2011–2012. Namanya juga mencuat dalam skandal korupsi di Pertamina Hulu Energi (PHE), di mana ia diduga berperan mengalirkan “uang pengamanan” rutin Rp20 miliar per bulan kepada oknum petinggi Kepolisian, Karyoto, saat menjabat Kapolda Metro Jaya. Rentetan kasus ini menunjukkan praktik korupsi yang bukan sekadar insidental, melainkan kejahatan terorganisir, sistemik, dan berulang.

PPWI: Residivis Korupsi Layak Dihukum Mati — Hukuman Maksimal Harga Mutlak

Menanggapi penangkapan tersebut, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menyambut baik langkah berani KPK, sekaligus menegaskan desakan tegas:

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak rakyat dan merusak masa depan bangsa. Ketika pelaku yang sudah pernah dihukum kembali mengulangi, statusnya jelas residivis korupsi. Ini membuktikan pribadi yang korup mendalam dan tak beriktikad baik bertobat. Residivis korupsi layak dihukum mati.”

“Seseorang yang berulang kali merugikan negara dan merusak moral kebangsaan telah kehilangan legitimasi sosial. Penegakan hukum tak boleh lemah. Hukuman maksimal adalah harga mutlak demi tegaknya keadilan dan efek jera yang nyata.” — Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI

Perspektif Filosofis: Kejahatan Berulang dan Ancaman bagi Negara

Kasus ini juga dilihat dari kerangka pemikiran para filsuf dunia:

– Aristoteles: Koruptor yang berulang kali melakukan ketidakadilan demi keserakahan pribadi telah merusak harmoni sosial dan kehilangan hakikatnya sebagai warga negara.
– Immanuel Kant: Pelaku kejahatan berulang menjadikan kejahatan sebagai aturan hidupnya; hukuman seberat-beratnya adalah bentuk penghormatan terhadap hukum moral itu sendiri.
– Hannah Arendt: Normalisasi kejahatan — termasuk aliran “uang pengamanan” puluhan miliar — menunjukkan bahaya “The Banality of Evil”, di mana kejahatan dianggap hal biasa dan mengancam eksistensi hukum nasional.

Titik Balik Penegakan Hukum — Bersihkan Hingga Akar-Akarnya

Kasus penangkapan Fahd A. Rafiq ini harus menjadi titik balik keberanian bagi seluruh lembaga penegak hukum — KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian — untuk membersihkan jaringan korupsi hingga ke akar-akarnya. Publik kini menanti proses hukum yang transparan, akuntabel, dan bebas intervensi politik, demi mewujudkan cita-cita bangsa yang bersih, berkeadilan, dan berperikemanusiaan.

(TIM/Red/PPWI)
Editor: Asep NS 

#Korupsi #FahdARafiq #KPK #OTT #BPNBogor #ResidivisKorupsi #PPWI #WilsonLalengke #HukumanMaksimal #PemberantasanKorupsi #Keadilan #HukumTanpaPandangBulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *