#No Viral No JusticeBeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)Hallo PolisiHukumKarya JurnalistikLintas DaerahNewsPena JournalisTopik Terkini

Pengaduan Belum Diperiksa, Klien Keburu Jadi Tersangka — Efektivitas Pengawasan Internal Polda Jateng Dipertanyakan

81
×

Pengaduan Belum Diperiksa, Klien Keburu Jadi Tersangka — Efektivitas Pengawasan Internal Polda Jateng Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com SEMARANG 26 September 2026 — Tim Penasihat Hukum (PH) menyoroti kejanggalan dalam penanganan perkara di lingkungan Polda Jawa Tengah. Pengaduan yang disampaikan sejak awal September terhadap dugaan ketidakberesan proses penyidikan belum ditindaklanjuti pemeriksaannya, sementara klien mereka justru telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengaduan 8 September, Tersangka 24 September

Pengaduan kepada Itwasda dan Bidpropam Polda Jawa Tengah telah disampaikan pada 8 September 2026. Namun hingga 24 September 2026, saat klien ditetapkan tersangka lewat Surat Penetapan Nomor: S.Tap. Tsk/2.2/IX/RES.1.2.4/2026/Ditres PPA dan PPO, pemeriksaan terhadap penyidik yang diadukan disebut belum dilakukan.

Padahal, PH menerima informasi bahwa Bagwassidik Ditres PPA dan PPO telah didorong menggelar Perkara Khusus. Namun sebelum hasil pengawasan itu keluar, penetapan tersangka sudah didahulukan.

Dua Jalur yang Tidak Sejalan

Kepada Bidpropam pun ditemukan jawaban yang sama: masih menunggu hasil Itwasda baru akan menindaklanjuti. Kondisi ini memicu pertanyaan mendasar:

– Apakah pengawasan internal berjalan paralel dengan proses penyidikan, atau justru harus menunggu tahapan tertentu?
– Jika pengaduan sudah masuk, mengapa penetapan tersangka tetap berjalan tanpa kejelasan proses pengawasan?

Kuasa Hukum: Bukan Menghambat, Mencari Kebenaran

Nathanael Roy Martua, kuasa hukum, menegaskan:

“Tujuan kami membuat pengaduan bukan membelokkan kebenaran. Justru kami mencari kebenaran, sehingga setiap tindakan penegakan hukum itu teruji dan terukur dengan adanya pengawasan internal, baik Itwasda maupun Bidpropam.”

PH menegaskan pengaduan tidak bertujuan menghambat proses hukum, melainkan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur. Kejelasan tindak lanjut atas laporan sejak 8 September menjadi hal yang mendesak dipenuhi.

Pertanyaan yang Menuntut Jawaban

Pertanyaan akhirnya sederhana namun penting: ketika pengaduan terhadap proses penyidikan masih berjalan, bagaimana posisi pengawasan internal setelah klien pengadu justru ditetapkan sebagai tersangka?

Jawaban dari Itwasda, Bidpropam, maupun penyidik Ditres PPA dan PPO diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti pada silang pernyataan, melainkan terang berdasarkan prosedur dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

M Bakara
Editor: Asep NS 

#PengawasanInternal #PoldaJateng #PenegakanHukum #Itwasda #Bidpropam #TransparansiHukum

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *