Penajournalis.com JAKARTA Sabtu, 26 September 2026 — Polemik pemeriksaan lapangan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, tidak hanya soal dugaan pembatasan akses. Persoalan melebar menyentuh lingkup kewenangan, batas objek pemeriksaan, hingga desakan penerapan sanksi pidana terhadap pihak yang dianggap menghalangi. Pengamat intelijen sekaligus mantan Kepala BIN, Soleman B. Ponto, menegaskan wibawa Ombudsman justru diuji dari kemampuan menjalankan wewenang secara tepat, terukur, dan berdasar hukum.
Tujuan Baik, Tetapi Harus Berdasar Kewenangan Jelas
Menurut Ponto, niat pengawasan Ombudsman adalah hal penting. Namun saat menghadapi penolakan di lapangan, lembaga harus mampu menyelesaikan hambatan melalui jalur hukum yang dimilikinya, bukan sekadar memperluas narasi.
“Tujuan Ombudsman melakukan pengawasan itu baik. Tetapi ketika tim menghadapi penolakan atau pembatasan akses, harus ada kemampuan untuk menyelesaikan hambatan tersebut melalui kewenangan yang dimiliki.”
Ia mengingatkan, pertanyaannya bukan sekadar boleh atau tidak boleh melakukan sidak. Yang lebih mendasar: apakah dugaan maladministrasi yang diperiksa sudah terurai secara jelas sesuai undang-undang?
Maladministrasi Harus Dapat Diuraikan Satu per Satu
Ponto merujuk Pasal 1 angka 3 UU No. 37 Tahun 2008, yang mendefinisikan maladministrasi sebagai perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menyalahgunakan wewenang, atau kelalaian yang menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat.
“Harus jelas perbuatannya apa, siapa yang melakukan, pelayanan publik apa yang bermasalah, siapa yang dirugikan, dan kerugiannya apa. Jangan sampai istilah maladministrasi digunakan, tetapi unsur-unsurnya sendiri belum dapat diterangkan.”
– Kerugian materiil berkaitan dengan kerugian ekonomi yang nyata, seperti pungutan tidak sah atau pelayanan yang haknya tidak diterima;
– Kerugian immateriil meliputi perlakuan diskriminatif, hilangnya kepastian, atau tertundanya pemenuhan hak.
Terkait dugaan hunian mewah di Lapas Cibinong, Ponto menegaskan: keindahan bangunan bukan ukuran pelanggaran. Yang harus dicari adalah hubungannya dengan pelayanan publik. Siapa yang dirugikan? Hak apa yang dikurangi?
Objek Pemeriksaan Tidak Boleh Meluas Tanpa Batas
Ponto menegaskan Pasal 34 UU Ombudsman memang membolehkan pemeriksaan mendadak tanpa pemberitahuan. Namun ketentuan itu sekaligus menetapkan batas: yang diperiksa adalah objek pelayanan publik.
“Kalau yang diperiksa sebuah rumah atau bangunan tertentu, harus jelas dulu apa hubungan bangunan itu dengan pelayanan publik yang sedang diperiksa.”
Keberadaan ruang atau bangunan di lingkungan instansi tidak otomatis menjadi objek pemeriksaan. Harus ada kesinambungan antara laporan awal, dugaan maladministrasi, dan lokasi yang diperiksa. Pemeriksaan Ombudsman bukan penggeledahan — keduanya berbeda kewenangan dan dasar hukum.
Pasal 44 Tidak Bisa Diterapkan Secara Otomatis
Muncul desakan agar petugas yang menghalangi diproses pidana berdasarkan Pasal 44 UU Ombudsman. Ponto mengingatkan ketentuan itu berlaku hanya jika penghalangan terjadi dalam rangka pemeriksaan sesuai Pasal 28.
“Kalau masuk wilayah pidana, unsur pasalnya harus jelas. Tidak cukup hanya mengatakan ada penolakan, lalu semua yang berada di situ dianggap menghalangi Ombudsman.”
Pembatasan akses juga harus didengar penjelasannya dari pihak yang melarang. Penolakan tidak otomatis membuktikan kesalahan pihak yang menolak — justru bagaimana Ombudsman merespons dan menuntaskan pemeriksaan itulah yang menentukan kewibawaan.
Perkuat Komposisi dengan Pengalaman Aparat Penegak Hukum
Kompleksitas kasus seperti Cibinong menunjukkan perlunya memperkuat keanggotaan Ombudsman dengan figur berlatar belakang Aparat Penegak Hukum (APH).
“Pengalaman menghadapi pemeriksaan dan hambatan lapangan dibutuhkan agar pengawasan lebih tegas, terarah, dan tepat sasaran.”
Pengalaman APH membantu mengidentifikasi pengambil keputusan, menguji dasar pembatasan akses, memahami batas kewenangan, hingga mendokumentasikan peristiwa. Namun Ponto menegaskan:
“Latar belakang APH memberikan pengalaman, tetapi tidak membawa serta kewenangan kepolisian atau kejaksaan ke dalam Ombudsman.”
Wibawa Ditentukan dari Pemeriksaan yang Tuntas
Ponto meminta seluruh pihak menguji fakta secara objektif. Dugaan hunian eksklusif maupun penjelasan soal rumah dinas harus dibuktikan dengan dokumen dan fakta penggunaan.
“Jangan sampai temuan sudah diumumkan, tetapi penyelesaiannya tidak jelas.”
Peristiwa Cibinong seharusnya menjadi momentum penguatan kapasitas Ombudsman: menentukan objek pemeriksaan, mengurai dugaan pelanggaran, memahami batas kewenangan, dan bertindak tepat saat dihadang hambatan.
“Wibawa harus terlihat dari pemeriksaan yang tuntas, kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tindak lanjut yang nyata,” pungkas Soleman B. Ponto.
Erick.H
Editor: Fuad















