#No Viral No JusticeBeritaBreaking NewsGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)HukumKarya JurnalistikLintas DaerahLintas ProvinsiNasionalNewsPena JournalisPeristiwaPPWIPRESIDEN RITopik Terkini

Tanah Adat Tanah Moi Bukan Komoditas: Negara Dituntut Berdiri di Sisi Masyarakat Adat

48
×

Tanah Adat Tanah Moi Bukan Komoditas: Negara Dituntut Berdiri di Sisi Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com SORONG, Papua Barat Daya — Ratusan warga masyarakat adat Tanah Moi yang tergabung dalam Aliansi Kaum Proletar dan Masyarakat Adat Tanah Moi menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (28/9/2026). Mereka menolak dugaan perampasan dan pengalihan hak atas tanah adat dalam perkara yang melibatkan Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Hung, warga negara Malaysia yang disebut warga sebagai “mafia tanah”.

Aksi berlangsung tertib sejak pagi di bawah pengamanan puluhan personel Polresta Sorong Kota dan Polda Papua Barat Daya. Empat tuntutan massa diterima langsung Ketua PN Sorong, Helmin Somalay, S.H., M.H., yang menjelaskan pengadilan akan menindaklanjuti poin-poin dalam lingkup kewenangannya, terutama perkara praperadilan yang menjadi sorotan.

Lebih dari Sekadar Sengketa Dokumen

Bagi masyarakat adat Tanah Moi, persoalan ini bukan sekadar soal sertifikat, izin, atau surat pelepasan hak. Tanah yang telah dikelola turun-temurun adalah ruang hidup, sumber penghidupan, serta bagian tak terpisahkan dari identitas mereka. Ketika hak atas tanah dialihkan melalui mekanisme yang dipersoalkan, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai ekonomi, melainkan keberlangsungan komunitas itu sendiri.

Wilson Lalengke: Hukum Tak Boleh Kehilangan Tujuan Moralnya

Situasi ini mendapat perhatian serius dari Wilson Lalengke, aktivis hak asasi manusia yang juga memiliki hubungan keluarga dengan dua putra asli Papua, Salam Gombo dan Kristian Gombo. Menurutnya, tanah adat tidak boleh diperlakukan sebagai barang dagangan yang berpindah tangan hanya karena seseorang memegang dokumen administratif.

“Kalau masyarakat adat terus kehilangan tanah leluhurnya sementara negara hanya sibuk memeriksa kelengkapan kertas, maka hukum telah kehilangan tujuan moralnya,” tegasnya dari Jakarta pada hari yang sama.

Petisioner HAM PBB 2025 ini mengingatkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Ia mendesak pemerintah daerah menjadi pelindung rakyat, bukan sekadar administrator dokumen.

“Jangan sampai orang asli Papua justru menjadi penumpang di tanah leluhurnya sendiri. Jika ada dugaan pemalsuan atau rekayasa pengalihan hak, periksa sampai tuntas dan lindungi pemilik hak ulayat,” tambahnya.

Hakim Bukan Mesin Pembaca Dokumen

Wilson juga mengingatkan lembaga peradilan agar tidak menjadikan proses hukum sekadar ritual administratif.

“Hakim bukan mesin pembaca dokumen. Keadilan tidak boleh berhenti pada formalitas. Hakim harus melihat manusia di balik perkara, sejarah masyarakat di balik tanah, dan hak leluhur di balik setiap lembar kertas,” ujarnya.

Pandangan ini sejalan dengan pemikiran para filsuf: Aristoteles tentang memberikan apa yang menjadi haknya; John Rawls yang menekankan perlindungan pihak paling rentan; serta Immanuel Kant yang menegaskan manusia adalah tujuan, bukan alat kepentingan lain. Ketiganya mengingatkan: hukum tidak boleh mengubah manusia menjadi objek dan tanah leluhur menjadi sekadar angka transaksi.

Empat Tuntutan Warga

Aliansi menyampaikan empat permintaan tegas:

1. Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolres Sorong Kota segera menindaklanjuti dugaan praktik mafia tanah
2. PN Sorong mempertimbangkan keberatan masyarakat dalam perkara praperadilan
3. Menolak izin reklamasi pantai 24 hektare di Distrik Maladumes, Kelurahan Suprau, yang dikaitkan dengan Paulus George Hung dan PT Bagus Jaya Abadi
4. Pemerintah Kota Sorong dan Pemprov Papua Barat Daya meninjau kembali izin tersebut sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah

Seluruh tuduhan ini tentu harus diuji berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku. Namun satu hal tidak boleh ditawar: masyarakat adat berhak didengar. Wilson menegaskan, keadilan yang mengabaikan suara masyarakat adat bukan keadilan — melainkan sekadar formalitas yang menyamar sebagai hukum.

Aksi ini menjadi pengingat bahwa persoalan tanah di Papua bukan sekadar soal batas bidang tanah. Ia menguji: apakah negara hadir melindungi yang paling rentan, atau membiarkan kekuatan modal menentukan nasib hak leluhur? Jawabannya bukan hanya menentukan satu perkara di Sorong, melainkan seberapa serius negara menghormati konstitusi dan anak bangsa yang telah menjaga tanah ini sejak dulu.

(TIM/Red/PPWI)
Michael Warpinggon
Editor: Asep NS 

#TanahMoiBukanKomoditas
#HakUlayatDilindungiKonstitusi
#KeadilanSubstantifUntukPapua
#MasyarakatAdatBerhakDengar
#HukumBukanSekadarKertas
#SorongMenyuarakanKebenaran

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *