Penajournalis.com KABUPATEN BEKASI, 6 Oktober 2026 — Proyek Revitalisasi SDN 02 Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, yang dibiayai APBN Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.273.870.275, mengundang kekhawatiran serius. Pelaksanaan yang dikerjakan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan dengan masa kerja 120 hari kalender (PKS No. 2833.2/C3.3/BP2.01/01/20244722/III/PKS/2026) diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pengamanan area yang membahayakan para siswa.
Tim liputan melakukan peninjauan langsung pada Sabtu, 4 Oktober 2026. Di lokasi ditemukan fakta yang memprihatinkan: area proyek sama sekali tidak dipasang papan pembatas atau pengaman yang memisahkan ruang kerja dengan lingkungan sekolah. Aktivitas pembongkaran dan pengangkutan material berlangsung beriringan dengan kegiatan belajar mengajar. Berserakan kayu bekas, paku-paku tajam, dan puing bangunan di sekitar area yang dilalui anak-anak.
Aktivitas Berbarengan, Risiko Mengancam Setiap Saat
Karena tidak ada pembatas fisik, para siswa bergerak sangat dekat dengan zona kerja. Pihak sekolah mengaku telah mengimbau siswa agar tidak bermain di dekat lokasi dan menunda penggunaan toilet yang berdekatan, serta mengatur agar pekerjaan dimulai setelah pukul 08.00 — setelah jam masuk sekolah pukul 07.00. Namun langkah ini dinilai tidak memadai karena tidak menutup risiko fisik secara langsung.
Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi hal tersebut kepada tim liputan. Sementara itu, Kepala Sekolah Pelaksana Tugas (Plt) diketahui hanya hadir satu kali dalam seminggu, sehingga sulit dihubungi untuk konfirmasi terkait pengawasan proyek.
Konfirmasi Kepala Tukang: “Saya Hanya Kuli, Tanya Kepsek”
Tim liputan menghubungi Kepala Tukang yang berinisial Qdr melalui pesan WhatsApp. Ia menyatakan:
“Semua pekerja sudah disediakan fasilitas K3. Keselamatan dan kesehatan kerja. Saya hanya kuli. Untuk lebih jelas Kepala Sekolah yang lebih tahu detail karena beliau yang mengelola anggarannya.”
Namun di lokasi, fakta berbicara lain. Seorang pekerja mengakui bahwa dirinya dan rekan-rekannya tidak diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa pekerja bahkan terlihat bekerja tanpa alas kaki atau perlengkapan pelindung diri yang layak.
Pelanggaran Hukum Nyata, Ancaman Pidana Mengintai
Pengabaian pengamanan dan K3 di lokasi ini diduga melanggar ketentuan:
– UU No. 1 Tahun 1971 tentang Keselamatan Kerja — kelalaian dapat dikenakan pidana penjara beberapa bulan hingga 5 tahun;
– Pasal 359 KUHP — jika akibat kelalaian terjadi luka berat atau kematian, ancaman pidana hingga 5 tahun penjara;
– Sanksi denda dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Desakan Inspeksi Langsung ke Direktorat Jenderal Paudnasmen
Tim liputan mendesak Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Dinas Pendidikan terkait untuk segera melakukan Pemeriksaan Mendadak (Sidak) ke lokasi.
Pengawasan sosial dari LSM dan media menegaskan:
– Area proyek harus segera dipasang pembatas papan yang kokoh dan tinggi guna melindungi siswa;
– Jadwal kerja dipisahkan dari jam sekolah atau area kerja ditutup total saat kegiatan belajar berlangsung;
– Seluruh pekerja wajib dilengkapi perlindungan diri dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
– Kepala Sekolah Plt diminta hadir dan mengawasi langsung pelaksanaan proyek setiap hari;
– Pertanggungjawaban pelaksana proyek terkait pengelolaan anggaran dan kepatuhan K3 harus diklarifikasi secara terbuka.
Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada perbaikan pengamanan di lokasi. Upaya mengonfirmasi kepada Kepala Sekolah Plt belum membuahkan hasil karena beliau tidak berada di tempat tugas. Keselamatan lebih dari puluhan siswa SDN 02 Sirnajaya tetap terancam.
Al Jupri Munawa
Editor:Fuad
#RevitalisasiSekolah
#SDN02Sirnajaya
#KeselamatanAnak
#PelanggaranK3
#DinasPendidikan
#PengawasanProyek
#APBN2026















