#No Viral No JusticeBeritaBerita Jawa BaratBreaking NewsGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)Karya JurnalistikLintas DaerahLintas ProvinsiNewsPena JournalisTopik Terkini

Masyarakat Dan Tokoh Pemuda Desa Karang Rahayu Karang Bahagia Kab.Bekasi Mendukung Penuh BPD Untuk Melaksanakan PAW

71
×

Masyarakat Dan Tokoh Pemuda Desa Karang Rahayu Karang Bahagia Kab.Bekasi Mendukung Penuh BPD Untuk Melaksanakan PAW

Sebarkan artikel ini

 

 

Penajournalis.com Kabupaten bekasi- 17/10/2026-Masyarakat dan tokoh pemuda mendukung penuh BPD untuk segera melaksanakan pergantian antar waktu(PAW) kepala desa karangrahayu kecamatan karang bahagia kab.bekasi menguat deras,karena PJ kepala desa yang sudah menjabat selama 6 bulan sudah masuk masa tugasnya

 

Salah satu tokoh pemuda yang egan dipublikasi menyampaikan pada awak media kurang optimalnya pelayanan untuk masyarakat desa karangrahayu, sehingga warga dan tokoh pemuda mengusulkan untuk segera diadakan pergantian antar waktu(PAW)kepala desa karangrahayu karena sifat urgent dan mendesak ,sesuai Undang-undang nomer 6 tahun 2014 tentang desa(sebagaimana telah diubah terakhir melalui undang undang Nomer 3 tahun 2024

 

“Peraturan pemerintah (PP) Nomer 43 tahun 2014 (pasal-45-46)mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai pemilihan kepala desa antar waktu

 

Peraturan menteri dalam negeri(Permendagri)Nomer 65 Tahun 2017(perubahan atas Permendagri Nomer 122 tahun 2014)

 

Ditambahkannya tokoh pemuda pengajuan pergantian antar waktu(PAW) telah diajukan dalam musdes yang hadir jajaran pemdes ,tokoh masyarakat tokoh pemuda dan Ketua BPD dan jajaranya,dan akan segera melaksanakan tahapan untuk segera diadakan pergantian antar waktu (PAW)

 

 

Desakan untuk segera melaksanakan pergantian Antar waktu (PAW)kepala desa umumnya terjadi karena adanya kekosongan jabatan akibat kepala desa definitif berhenti,diberhentikan ,meninggal dunia,mengundurkan diri atau terjerat masalah hukum

 

Secara regulasi pelaksanan pemilihan kepala desa (Pilkades)melalui mekanisme PAW diatur ketat undang undang dengan beberapa ketentuan utama

 

Pilkades PAW melalui mekanisme Musyawarah desa (Musdes) hanya dapat diselenggarakan apabila kepala desa berhenti dan sisa jabatannya masih lebih dari 1(Satu) Tahun

 

Untuk menindak lanjuti desakan warga,pihak Badan Permusyarawatan desa(BPD) bersama unsur perangkat desa perlu segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan serta dinas pemberdayaan masyarakat dan desa(DPMD)ditingkat kabupaten untuk memastikan status hukum,keseiapan regulasi lokal,serta penjadwalan Tahapan Musdes PAW

 

Kesiapan Anggaran dan kepanitiaan ,proses pembentukan panitia oleh badan permusyawaratan desa(BPD)serta alokasi dana operasional

 

Faktor keamanan dan kesiapan sosiologis masyarakat setempat agar proses pergantian tidak memicu konflik internal horizontal ,keinginan masyarakat desa karangrahayu sesuai peraturan perundang undang untuk segera diadakan pergantian antar waktu PAW pemilihan kepala desa yang definitif agar pelayanan masyarakat segera berjalan jangan sampai terganggu”,pungkasnya

 

Penulis: Al Jupri Munawa

Editor: Fuad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *