Penajournalis.com LANGKAT, 17 Oktober 2026 — Pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Sejumlah informasi yang dihimpun memunculkan pertanyaan mengenai aliran dana, keberlanjutan usaha, hingga dugaan penggunaan anggaran yang belum jelas pertanggungjawabannya.
Berdasarkan keterangan Mentari, Kesos Umum Desa Pangkalan Siata yang telah mengabdi sekitar 12 tahun, penyaluran anggaran BUMDes pada masa mantan Kepala Desa Amek dilakukan dalam dua tahap — tahap pertama di bawah Rp30 juta dan tahap kedua sebesar Rp50 juta. Dana tersebut disebut digunakan untuk pengadaan kulkas dan tabung gas bagi warga, namun kegiatan tersebut kini dinilai tidak berjalan maksimal karena kurangnya partisipasi masyarakat.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pak Jia mengaku mengetahui keberadaan BUMDes di masa lalu, namun tidak mengingat rincian anggaran maupun penggunaannya. “Itu sudah lama, tanyakan kepada kepala desa yang baru bagaimana kelanjutannya, termasuk apakah sudah ada serah terima atau belum,” ujarnya.
Di sisi lain, muncul keterangan dari warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Selain penggunaan dana untuk usaha pembuatan terasi di Dusun Paloh Sane, warga juga menyampaikan dugaan bahwa sebagian dana BUMDes pernah dipinjam oleh Mentari untuk keperluan pencalonan kepala desa. Hingga kini belum diketahui apakah dana tersebut telah dikembalikan dan kepada siapa pertanggungjawabannya diserahkan.
“Sampai sekarang belum ada pertanggungjawaban yang jelas kepada kepala desa yang baru,” ungkap warga tersebut. Keterangan ini masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara hukum.
Kunci penyelesaian persoalan ini terletak pada proses serah terima yang transparan dan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh — mulai dari laporan keuangan, inventaris aset, bukti transaksi, hingga dokumen pertanggungjawaban. Pemerintah desa, pengurus BUMDes lama dan baru, serta pihak-pihak yang disebut perlu diberikan ruang klarifikasi. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, penanganan diserahkan kepada instansi berwenang sesuai aturan yang berlaku.
Transparansi bukan sekadar tuntutan, melainkan hak masyarakat atas pengelolaan dana publik. Setiap dugaan penyimpangan harus diuji berdasarkan bukti dan proses yang adil, bukan sekadar keterangan lisan.
Red (Investigasi/Adi Tonang)
Editor: Asep NS
#BUMDesTransparan #PangkalanSiata #Langkat #AkuntabilitasDesa #PengawasanWarga















