PenaJournalis.com – Pelakat Tinggi MUBA – Viral di media sosial dan media online beberapa hari terakhir, menyatakan bahwa Kepala Desa Sukamaju (S.P. 5), Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan korupsi serta menjual aset desa,adalah tidak benar dan mencederai serta mempermalukan Kepala Desa Sukamaju Sp5,Imam Ayatulloh dan keluarga besarnya.
Awak media Penajournalis.com mencoba menghubungi aparatur Desa Sukamaju yang diduga menjual aset desa tersebut pada Senen (10/03/2025) 21.10 Wib melalui Via WhatsApp dengan No.+62 821-8096-XXXX Kepala Desa Sukamaju Sp5, ia membantah semua tuduhan terhadap dirinya dan merasa menjadi korban pemberitaan yang tidak benar (hoaks) oleh beberapa media online.
Bahkan ia menilai pemberitaan itu sangat tidak berimbang serta adanya upaya pembunuhan karakter ataupun fitnah terhadap saya,imam Ayatulloh kades sukamaju SP5 plakat tinggi muba,
Dalam Pemberitaan menyebutkan “Saya dituduh menjual aset desa berupa tanah 60 Hektar (Ha) kepada Bambang Karyanto. Boleh ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan. Ini sertifikat aslinya masih ada (sambil memperlihatkan sertifikat yang asli), kalau memang saya jual tentunya sertifikat (tanah 60 Ha) ini tidak ada ditangan saya, ya kan?
Dari data yang di dapat awak media melalui Imam Ayatulloh Kepala desa Sukamaju Sp5 Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengenai surat menyurat kepemilikan 60 ha merupakan lahan LU.II.beralaskan sertifikat yang terbit tahun 1991 Sedangkan perusahaan PT.BINA SAIN CEMERLANG beralaskan HGU yang terbit tahun 1999.”Ujarnya
Dan saya pertegas lagi” ini bukan aset desa atau belum masuk aset desa,tapi murni lahan LU.II yg bermasalah dengan PT.PT.BINA SAIN CEMERLANG
“Saya juga dituduh bahwa saya menggunakan mobil ambulans untuk digunakan mengangkut pasir dan Batu itu sungguh keterlaluan, masa mengangkut pasir mesti pakai mobil ambulance, sedangkan mobil pick up saya ada dua,” ungkapnya
Serta masalah tabung gas milik BUMDes yang dikatakan raib, jelas itu bukan urusan saya, karena itu bukan zaman saya sebagai kadesnya. Boleh tanya kepada pejabat sebelumnya,”
“ saya juga di tuduh membuat data fiktif untuk bantuan BLT Dana Desa dari tahun 2021-2024. Silahkan dicek sendiri ini datanya lengkap, silahkan ditanya, dikroscek kepada warga masyarakat langsung,
Lalu saya dikatakan menjual aset desa berupa kendaraan roda dua merek CRF Trail dan merek PCX motor dinas Kepala Desa, ini motor-motornya masih ada dirawat dengan baik,” terangnya, sambil menunjukan dua buah motor tersebut.
Saya dikatakan membangun gudang di atas jalan setapak, itu merupakan bangunan penampungan air sumur bor untuk penampungan air Pamsimas milik masyarakat.
Dan mengenai Pembuatan kolam ikan untuk ketahanan pangan dibuat jalan setapak tembus ke perumahan, guna kemudahan bagi masyarakat dikatakan milik saya, justru itu mengada-ada.
“Saya tekankan sekali lagi bahwa saya selaku Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba, membantah dengan keras dan mengatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar alias hoax, dan saya akan bawa ke jalur hukum,” tegasnya.
Imam mengatakan seharusnya sebelum menerbitkan berita, mereka seharusnya konfirmasi dulu kepada saya agar berita tersebut berimbang serta tidak bias, sudah jelas Berdasarkan ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada Pasal 7 ayat 2,wartawan diwajibkan untuk memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik agar berita yang dipublikasinkan akurat, berimbang, sesuai fakta di lapangan untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan serta asas praduga tidak bersalah.”ungkapnya
“Permasalahan ini sudah saya terangkan dan klarifikasi baik kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) maupun Inspektorat kabupaten Musi Banyuasin,” pungkasnya. (Riojarwo)