BeritaHallo TNILintas DaerahLintas ProvinsiNews

Aksi Sub 1 Sektor 2 Citarum Harum Dalam Penanganan Lahan Kritis Dipastikan Mencapai Progres

618
×

Aksi Sub 1 Sektor 2 Citarum Harum Dalam Penanganan Lahan Kritis Dipastikan Mencapai Progres

Sebarkan artikel ini

 

 

Penajournalis.com, Pacet, Kabupaten Bandung – Sektor-2 Satgas Citarum Harum, khususnya Sub-1 Desa Sukapura dalam Rengiat hariannya tinggal melakukan perawatan dan pemeliharaan pohon yang sudah di tanam di kawasan hutan Petak-62 yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

Dansub-1 Desa Sukapura, dalam penanganan lahan kritis mengatakan, semua Atas Perintah, Arahan dan Petunjuk dari Dansektor-2 Satgas Citarum Harum, luas lahan kritis kawasan hutan petak-62 adalah 30 ha, total di 2 petak hutan adalah 72 ha dari luas kawasan hutan Desa Sukapura seluas 450 ha.

“Hingga saat ini, perkembangan kegiatan penanganan lahan kritis di wilayah DAS Citarum sudah mulai terasa dan mencapai progres,” kata Dansub-1 Serka Tohadi.

Untuk di dalam kawasan hutan, kata dia, kegiatan reboisasi dalam kawasan yaitu dengan penanaman 30 ha lahan dengan progres penanaman sudah 100 persen. Sementara reboisasi dalam kawasan pemeliharaan seluas 450 ha dengan progres sudah 100 persen.

“Di luar kawasan hutan, kami melakukan penanaman di sepanjang bantaran DAS Citarum dan pembuatan persemaian bibit pohon keras yang saat ini menjadi tugas tambahan Sektor-2,” kata dia.

Kemudian, anggota Sub-1 Desa Sukapura, juga melaksanakan penyulaman dan Pemeliharaan Pohon-pohon di Petak-62.

Serka Tohadi pun mengungkapkan masalah yang dihadapi Subsektor-1 dalam Penanganan Lahan kritis mulai dari perambahan lahan, alih komoditi dan fungsi lahan, pola tanam pengolahan tanah, kepemilikan lahan dan kultural budaya masyarakat.

Solusinya, Pemanfaatan waktu kerja, sosialisasi dalam penanganan Lahan Kritis. Pengalokasian penggunaan tenaga kader keberlanjutan untuk pemulihan dan fungsi lingkungan Citarum. Penerapan konservasi tanah dan air pada aktivitas pengolahan pertanian untuk mengurangi laju sedimentasi tanah yang terjadi.

Dalam menangani lahan kritis di luar kawasan hutan harus lebih banyak menggunakan pendekatan budaya. Dalam sudut pandang budaya atau tradisi, hutan dianggap sebagai kawasan “larangan” atau “keramat”. Sosok terkenal yang sering dikaitkan dengan kawasan gunung wayang ini adalah sosok Prabu Siliwangi, Raja Kerajaan Pajajaran.

Apa pun itu, secara fisik atau kasat mata hutan adalah kekayaan, laboratorium atau pusaka alam yang tidak terhingga nilainya dan sangat disayangkan jika harus hilang di bumi Tatar Sunda ini.

“Semoga masa lalu menjadi pelajaran berharga agar hari ini kita lebih waspada dan arif dalam bersikap demi kebaikan masa depan anak cucu dan alam semesta”.
Ucap Dansub-1.

Dia menambahkan, perlu ada dukungan dari Pemerintah di daerah dari tingkat Desa hingga Kabupaten untuk mendukung Perpres no.15 tahun 2018 ini.

 

(Purwadhi JSI)

Sektor 2 Citarum Harum Kerja Ikhlas, Kerja Cerdas, Kerja Tuntas Tetap Semangat

Editor : Asep NS 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *