Hallo PolisiKriminalLintas DaerahLintas ProvinsiNewsPekat

Barang Bukti 87,83 kilo Ganja Dan 100 Gram Sabu Dimusnahkan Di Halaman Polsek Ciputat

336
×

Barang Bukti 87,83 kilo Ganja Dan 100 Gram Sabu Dimusnahkan Di Halaman Polsek Ciputat

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com , Tangsel –
Polsek Ciputat, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan barang bukti narkoba. Sebanyak 87,83 kilo gram ganja kering dan 100 gram sabu berhasil dimusnahkan di halaman Polsek Ciputat, Pada Hari Jum’at Tanggal 15 Mei 2020 Pukul 15.00 wib

Puluhan kilo narkoba tersebut berhasil diamankan dari kejahatan penyalahgunaan narkoba di Jalan Merbabu, Perum Tanjung Sari, Karang Tengah, Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, dan di halaman Masjid Al Barkah, Cireundeu, Ciputat Timur, Kota Tangerang selatan ( Tangsel ).

Dalam kejahatan tersebut, empat tersangka berhasil diamankan. Masing-masing tersangka yakni berinisial BM alias Budi Mulyaman (45), NAF alias Nur Alam Fazri (36), DIM alias Dede Irfan Musthofa (39), dan TSJ alias Teuku Syahrul Bin Jafar (33).

Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika dalam keterangan menyampaikan barang bukti tersebut diperoleh dari empat tersangka di dua lokasi berbeda.Modusnya ganja tersebut disimpan didalam ban mobil. Barang bukti ini langsung dimusnahkan,”.

Sat Reskrim Polsek Ciputaat berhasil mengamankan barang bukti 3 ban mobil merk Dunlop, 1 unit Hp Samsung, 41 bata ganja kering dengan berat bruto 21,07 Kilogram, 1 buah ban mobil Opel Blezer ukuran 31×10.50 R15.
Terdapat barang bukti lain seperti 1 unit mobil Suzuki Carry pickup F-8286-SW, 1 unit hanphone merek LG, 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu 100 Gram, 1 buah ATM BNI, dan 1 unit hanphone Samsung.

Akibat perbuatannya itu, kini empat tersangka diamankan di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Keempatnya terancam pasal 114 Ayat (2) subsider 111 ayat (2) tentang penyalagunaan narkotika.

( Abi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *