Lintas DaerahLintas ProvinsiNews

BCA finance Cabang Semarang Bekerjasama dengan Outsourcing DC, Diduga Memperkerjakan Kolektor Bersertifikat Kartu Kuning

399
×

BCA finance Cabang Semarang Bekerjasama dengan Outsourcing DC, Diduga Memperkerjakan Kolektor Bersertifikat Kartu Kuning

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com Semarang Jawa tengah – Setelah sekian lama berlarut dan terkesan mengambang, perkembangan kasus perampasan unit R4 yang dilakukan DC BCA finance dan pelecehan profesi wartawan yang ditangani oleh unit Resmob Polrestabes Semarang, kini muncul dugaan baru bahwa BCA finance cabang Semarang, yang bekerjasama dengan PT yang menyediakan jasa debt kolektor, diduga memperkerjakan orang yang bersertifikat kartu kuning dan telah diwisuda di RSJ Semarang.

Diduga adalah BW, sang debt kolektor yang bersertifikat kartu kuning tersebut, yang pada saat terjadinya eksekusi perampasan unit R4 merk Datsun go, yang dikendarai Angger Suhodo, bahkan terlihat dalam photo photo dokumentasi rekan wartawan yang mengalami pelecehan profesi wartawan, BW seakan menghina tugasnya wartawan dengan cara mengolok-olok rekan wartawan menirukan gaya rekan wartawan seolah dia sebagai seorang wartawan yang sedang meliput dan mengambil gambar dokumentasi, bahkan pada saat kejadian tersebut pun BW mengaku dengan cara menunjuk-nunjukan telunjuk nya ke arah dadanya yang terdapat sebuah KTA yang tidak pasti kebenarannya dikarenakan tidak sama sama diperlihatkan kepada semua pihak yang terlibat percekcokan pada saat kejadian 2019 silam.

Pelecehan terhadap Profesi wartawan pun dilakukan BW kepada Vio Sari SE Wartawati ternama di kota Semarang Jawa tengah yang pada saat itu meliput kejadian perampasan unit R4, dengan cara menyimpan jari telunjuk dikening BW seakan mengolok-olok sang Kaperwil ternama tersebut dengan menganggap gila.

Informasi yang sama dibenarkan oleh salah satu narasumber yang menyebutkan bahwa dirinya mendapat informasi dari tetangga dekat ditempat tinggal BW yang sering pindah-pindah tempat kost an beserta isterinya, ” Saya mengetahui ini dari informasi yang akurat yang diterima bahwa BW mantan pasien RSJ yang pertiap waktu tertentu harus datang ke RSJ untuk selalu dipantau untuk perkembangan kesehatan jiwanya “.tutur narasumber.

Informasi selanjutnya ditambahkan oleh narasumber yang pernah mengetahui akan BW, bahwa benar BW ini mengantongi kartu kuning dari salahsatu Rumah sakit jiwa didaerah pedurungan Semarang Jawa tengah.

Ditambahkan juga oleh salah satu konsumen BCA finance cabang Semarang yang sempat didatangi oleh BW untuk penagihan angsuran, ” Saya melihat gerak gerik nya persis seperti apa yang menjadi pembahasan bahwa mungkin bisa saja BW tersebut mantan pasien RSJ “,ucap nya.

Bagaimana cara mem-PHK dan apa serta berapa hak “pesangon” pekerja yang PHK karena sakit (termasuk sakit jiwa)? Undang-Undang tidak mengatur mekanisme dan hak-hak PHK bagi pekerja yang sakit menahun/berkepanjangan, akan tetapi merujuk pada ketentuan pasal 151 ayat (2) UU No. 13/2003, bahwa setiap pengakhiran hubungan kerja wajib dirundingkan, termasuk merundingkan “pesangon” atau “hak-hak” yang harus diperoleh pekerja yang bersangkutan. Oleh karena itu, saran kami untuk melakukan PHK dimaksud (bila memenuhi kriteria), rundingkanlah dengan yang bersangkutan (atau melalui lembaga pengampuan atau curatele untuk sakit jiwa). Bila ada kesepakatan, kemudian dibuat PB (persetujuan bersama) untuk menguatkan aspek hukumnya (Hukum Online.com).

Maka team pun akan terus menggali informasi demi informasi, agar terkuak kebenarannya, dan jika terbukti bahwa BW ini benar-benar mantan pasien RSJ Semarang, ada pasal dan ketentuan tertentu yang bisa dijerat kepada PT Outsourcing dan juga BCA finance yang memperkerjakan BW. (ANS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *