HukumLintas DaerahLintas ProvinsiNews

BERKEDOK Toko Kosmetik Pria Asal Aceh Di Duga Jual Obat Golongan “G” Dago Parung Panjang

156
×

BERKEDOK Toko Kosmetik Pria Asal Aceh Di Duga Jual Obat Golongan “G” Dago Parung Panjang

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com-Bogor. Dago parung panjang,bogor, Pria asal Aceh diduga menjual obat golongan G berkedok toko kosmetik, di Kelurahan DAGO kecamatan parung panjang bogor, lokasi tidak jauh dari posko BPKKB maung dago pada hari sabtu (12/09/2020).

Kecurigaan timbul saat melintas di jalan adanya toko kosmetik dengan beberapa pembeli, akan tetapi kejanggalan timbul pembeli di dominasi anak laki laki berusia muda, ternyata toko kosmetik, Pria asal Aceh yang menjual obat golongan G saat terpergok oleh salah satu media dan anggota bppkb maung dago yg tidak mau menyebutkan nama atau identitas nya saat di tanya,telah menjual tiga jenis obat golongan G, tramdol, Exzimer dan obat kuning jenis pil.

Dasar Hukum dan Peraturan yang mendasari tentang obat daftar G (dalam Bahasa Belanda “Gevaarlijk” yang artinya “berbahaya“) adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 obat daftar G adalah obat keras, yaitu semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan, bahwa obat hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.

Jadi sesuai dengan pernyataan diatas obat daftar G termasuk golongan Psikotropika, merupakan obat yang dalam penggunaannya harus dengan resep dokter. Khusus untuk golongan psikotropika dan narkotika penyerahannya dalam resep dengan jumlah yang tidak banyak, jadi tidak boleh dibuatkan copy resep untuk bisa dibeli lagi.

Bagaimana dengan penerapan keputusan menteri diatas dalam pelaksanaan sehari-hari? Ternyata masih banyak dijumpai obat daftar G yang dijual secara bebas. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus yang sering muncul di berita yang sering ditemukan penyalahgunaan obat daftar G ini.

Saat awak media dan anggota bppkb berusaha melaporkan ke Polsek parung panjang dan kini sedang di tangani oleh Kanit Reskrim AIPTU HERNAWAN dan sudah berkordinasi dengan kapolsek parung panjang serta sudah menyerahkan alat bukti yang di perlukan Kepada kanit reskrim Agar dapat ditindak lanjuti.

Antisifasi dan selalu waspada kepada orang tua agar selalu memantau anak-anak nya yang masih remaja agar tdk terjerumus kepada obat obatan terlarang/narkoba agar menjadi generasi yg berguna dan bermanfaat bagi nusa dan bangsa

Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat denga Pasal 196, 197, dan 198 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara.

Pewarta : Recka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *