Penajournalis.com Pemalang Jateng – Seperti yang telah dilansir oleh media online Kabarsbi. com, Masih banyak Koperasi Unit Desa / KUD, yang perlu di inventarisir kembali pencatatan atau pendaftaran dan pendataan ulang barang barang milik kantor ,sekolah , *Rice mill* dan sebagainya yang di pakai dalam melaksanakan tugas dalam proses operasional akan tercatat dalam inventaris suatu perusahaan atau bidang Koperasi pada Diskoperindag Pemerintah Kabupaten Pemalang yang membawahi, Tegasnya.

Koperasi Unit Desa /KUD Karya Mukti di dalamnya termasuk *Rice mill*/ mesin giling padi , tentunya ada Tanah Jemur dan bangunan, menurut nara sumber sungguh sangat miris kondisi sekarang sudah tidak sesuai dengan bentuk Aslinya berdiri dua Kios apakah kios tesebut milik perorangan atau sewa dengan *KUD* Karya mukti,imbuhnya kepada tim investigasi jurnalis Kabarsbi.com
Dan perlu di pertanyakan status sertifikat Koperasi Unit Desa/KUD Karya Mukti atas kepemilikannya,milik beberapa Orang , Perorangan atau milik KUD Karya Mukti, bila milik perorangan untuk mempermudah pengurusan Administrasi tentunya harus ada Surat Keterangan dari Notaris Tertentu,
Ini Tugas Berat Diskoperindag Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk melakukan inventarisir seluruh Koperasi Unit Desa/ KUD di wilayah Pemkab Pemalang Jawa Tengah bila ada temuan atau Dugaan mengalih fungsikan Tanah dan Bangunan KUD ,untuk menghindari mafia tanah sebaiknya berkoordinasi dengan Majelis Pengawasan Daerah Notaris ( MPDN ) Kabupaten Pemalang Jawa Tengah .
( MF/ Red SBI )
Sumber Berita : Agung SBI
Editor : Asep NS















