Penajournalis.com Kabupaten Bekasi – Pertumbuhan pesat Kabupaten Bekasi membawa tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Sayangnya, kesadaran akan masalah ini belum merata, baik di kalangan pemangku kepentingan maupun masyarakat, sehingga penanganannya sering terabaikan. Keresahan muncul akibat banyaknya pembuangan sampah ilegal yang membahayakan kesehatan dan merusak keindahan lingkungan.
Kamis (25 September 2025), masalah ini belum menemukan solusi karena beberapa faktor, salah satunya penegakan hukum yang lemah. Hal ini membuat oknum-oknum menormalisasi pelanggaran. Pemerintah dan pemangku kepentingan dinilai gagal mencegah pelanggaran oleh masyarakat dan pengusaha jasa pengelolaan sampah, sehingga pembuangan sampah ilegal menjamur.
Tim liputan media penajournalis.com menemukan banyak titik pembuangan sampah ilegal di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi. Salah satunya di Kp. Pasirandu GG Vinamek RT.012/006, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru. Sampah yang berserakan sangat mengganggu kenyamanan dan keindahan, serta berpotensi menjadi sumber penyakit.
Awak media mengkonfirmasi masalah ini kepada Ketua RT.012/006, yang menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui imbauan dan pemasangan spanduk di lokasi pembuangan sampah ilegal. Sanksi akan diberikan kepada oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Ketua RT.012 juga melaporkan masalah ini kepada UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah V.
Namun, saat dikonfirmasi, pihak UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah V belum memberikan tanggapan terkait maraknya pembuangan sampah ilegal di Kabupaten Bekasi. Tim liputan mencatat banyak titik pembuangan sampah ilegal di Desa Jaya Sampurna, Desa Sukasari, serta desa-desa di Kecamatan Serang Baru, Kecamatan Cibarusah, Kecamatan Cikarang Pusat, dan Kecamatan Cikarang Barat. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah V kewalahan dalam menangani sampah di Kabupaten Bekasi.
Media sebagai kontrol publik menyayangkan lambatnya penanganan masalah ini oleh UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah V. Hingga berita ini diturunkan, pihak UPTD belum dapat dikonfirmasi.
Al Jupri Munawa
Editor: Asep NS















