Penajournalis.com Polrestabes Bandung, Jawa Barat – Polsek Cidadap berhasil menangkap delapan orang tersangka yang terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial AR alias Fadil, warga Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. Motif penculikan ini dipicu oleh motor milik salah satu tersangka yang tidak kunjung dikembalikan oleh korban.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.i.k, M.Si, M.Han, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian penculikan kepada Polsek Cidadap melalui CCTV pada Sabtu, 28 Desember 2024. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan delapan orang tersangka.
“Korban meminjam motor kepada tersangka atas nama R. Motor itu tidak dikembalikan oleh korban, dan R akhirnya membawa teman-temannya mencari korban untuk menanyakan keberadaan motornya,” jelas Kombes Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa, 31 Desember 2024.
Tersangka R bersama teman-temannya kemudian menculik korban dan menyekapnya di sebuah rumah di kawasan Maleber, Kota Bandung. Korban disekap selama tiga hari dan mengalami penganiayaan oleh para tersangka berinisial Y, EP, DN, WG, B, AR, FF, dan ID.
“Korban diikat, dirantai di motor, di velg motor tersebut, dengan alasan kalau tidak mengembalikan uangnya tidak boleh pulang. Sehingga dilakukan penyekapan di daerah Maleber, juga ada pemukulan, ada membakar dengan sebatang rokok, dan lain-lain. Tersangka juga memerintahkan agar mengirim fotonya dalam keadaan terikat kepada bibinya tersebut untuk mengembalikan uangnya,” tambah Kombes Budi.
Meskipun korban mengakui telah menggadaikan motor yang dipinjam, Kombes Budi menegaskan bahwa tindakan para tersangka tetap merupakan tindak pidana penculikan dan penganiayaan.
“Maka dari itu karena kami tim Polrestabes Bandung karena melihat ini adalah suatu apapun itu adalah ini penculikan dan penyekapan. Kalaupun ada masalah seharusnya dilaporkan ke polisi,” tegas Kombes Budi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 328 tentang Penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, Pasal 333 tentang Penyekapan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara, Pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan tidak melibatkan tindak kekerasan. Jika terjadi permasalahan, sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak berwajib untuk mendapatkan penanganan yang tepat.
Levi/Moch Asep
Editor: Asep NS















