BeritaHallo PolisiHukumKarya JurnalistikKesehatanKriminalNews

Diduga Ada Banyak Masalah Dalam Lingkup Produksi Gula Merah di Kabupaten Cilacap

616
×

Diduga Ada Banyak Masalah Dalam Lingkup Produksi Gula Merah di Kabupaten Cilacap

Sebarkan artikel ini

Cilacap, Penajournalis.com – Banyaknya pemberitaan terkait dugaan adanya gula merah yang mengandung bahan berbahaya beredar di Cilacap membuat awak media menelusuri informasi tersebut. Dalam penelusuran di desa Cimrutu kecamatan Patimuan kabupaten Cilacap memang ditemukan adanya beberapa produsen gula merah yang menggunakan bahan baku molases, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta tempat produksi yang kurang bersih, (04/02/2023).

Informasi yang awak media terima, beberapa hari sebelumnya tepatnya hari Kamis (02/02/2023) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Cilacap melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap produsen gula merah diwilayah desa Cimrutu, namun hanya dua tempat yang dilakukan Sidak dari sembilan produsen gula merah diwilayah tersebut.

Dalam Sidak, Satpol PP juga langsung memberikan surat undangan kepada dua pengusaha untuk diminta klarifikasi pada tanggal 6 Februari 2023 di kantornya terkait dugaan pelanggan Perda Kab. Cilacap No. 9 tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Industri Perluasan dan Tanda Daftar Industri serta dugaan pelanggan Perda Kab. Cilacap No. 5 tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Dalam kunjungan dibeberapa tempat dari sembilan produsen gula merah di wilayah tersebut, awak media hanya bisa bertemu dengan satu pemasak. Sementara Wasikin yang sempat memberikan statement disalah satu media tidak bisa bertemu ketika awak media berkunjung ditempat kediaman yang sekaligus dijadikan tempat usahanya.

Salah satu produsen gula merah yang tidak menghendaki disebutkan namanya mengatakan pada awak media bahwa ia merasa diperlakukan tidak adil karena banyak produsen gula merah di desa Cimrutu tetapi hanya dua yang di Sidak dan dipanggil guna diminta klarifikasi, padahal hampir semua produsen di desanya melakukan serta membuat produk yang sama.

Selain mendapatkan informasi inspeksi mendadak terhadap produsen gula merah, awak media juga mendapatkan informasi adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) kepada para produsen gula merah di kecamatan Patimuan dan dugaan penipuan ataupun pemerasan di kecamatan Kawunganten.

Dibutuhkan kerjasama yang baik antara para produsen gula merah, Pemda Kabupaten Cilacap, Polres Cilacap, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan BPOM untuk menyelesaikan dugaan adanya pelanggaran para produsen gula merah di kabupaten Cilacap agar tidak ada kerugian, berkurangnya penegakan hukum, dan menyusutnya investasi di wilayah tersebut.

Liputan : Muhiran
Editor    : Red

Update info terbaru dan ikuti Facebook Penajournalis.com untuk berita pilihan. Klik https://www.facebook.com/redaksipenajournalis?mibextid=ZbWKwL
Anda harus menginstal aplikasi Facebook terlebih dahulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *